Sipotik Ungkap 700 Kasus Pengambilan Ganda Psikotropika di Sleman

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr. Tunggul Birowo saat konferensi pers di Kantor Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026)

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr. Tunggul Birowo saat konferensi pers di Kantor Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026)

‎JABAROKENEWS.COM, SLEMAN – Dinkes Sleman mendeteksi 700 kasus pengambilan ganda psikotropika melalui aplikasi Sipotik yang dirancang mencegah obat resmi bocor ke peredaran ilegal di Sleman sejak 2025.
‎
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman dr Tunggul Birowo mengatakan Sipotik dibangun karena kekhawatiran penyalahgunaan obat yang seharusnya berdasarkan resep dokter secara ketat.
‎
Psikotropika, kata Tunggul, merupakan obat atau zat yang menstimulasi susunan saraf pusat dan biasanya diresepkan untuk pasien depresi, stres, serta adiksi dalam pelayanan kesehatan.
‎
“Psikotropika termasuk obat atau zat yang menstimulasi susunan saraf pusat,” ungkap Tunggul dalam konferensi pers di Kantor Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026) tersebut di Sleman.
‎
Menurut Tunggul, pasien dengan riwayat adiksi terhadap ganja, morfin, atau heroin tidak boleh menghentikan pengobatan mendadak karena berisiko mengalami putus obat dalam proses perawatan.
‎
“Kalau tiba-tiba putus, pasien bisa tidak terkendali. Bisa membenturkan kepala, bahkan sampai bunuh diri,” ujarnya menjelaskan risiko penghentian terapi mendadak tersebut dalam kondisi tertentu.
‎
Karena itu, psikiater atau dokter spesialis jiwa memberikan psikotropika agar proses pengobatan pasien berlangsung bertahap dan tetap berada dalam pengawasan medis sesuai kebutuhan medis.
‎
Dinkes Sleman menerima banyak laporan mengenai peredaran psikotropika, baik dari masyarakat maupun media, sehingga pengawasan terhadap distribusinya diperketat dalam tahun terakhir terhadap obat tersebut.
‎
Tunggul mengatakan obat tersebut dikhawatirkan tidak hanya dikonsumsi pasien yang membutuhkan, tetapi juga disalahgunakan untuk relaksasi atau membantu seseorang mudah tidur tanpa indikasi medis.
‎
Dinkes juga merujuk Riskesdas 2018 yang mencatat gangguan mental di DIY berada pada peringkat kedua nasional, mencakup stres, depresi, hingga psikosis menurut data kesehatan nasional.
‎
SIGNAM Kementerian Kesehatan menunjukkan penggunaan alprazolam di Sleman meningkat dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet 2025 sekitar 30 persen.
‎
“Ini hanya di Sleman. Kita memantau izin edar untuk wilayah Sleman,” kata Tunggul saat menjelaskan data penggunaan alprazolam tersebut kepada wartawan dalam pemantauan tersebut.
‎
Dinkes juga pernah menerima laporan apotek diserbu pembeli pada jam tertentu hingga lahan parkir tidak mencukupi, bahkan sebelum apotek tersebut dibuka pada waktu tertentu.
‎
Menurut laporan masyarakat, pembeli datang lebih awal karena mencari obat psikotropika, sementara BPOM juga menemukan resep tidak wajar dalam pemantauan saat melakukan pengawasan tersebut.
‎
Salah satu temuan menunjukkan pasien memperoleh 300 tablet untuk 30 hari, atau sekitar 10 tablet setiap hari berdasarkan resep tersebut dalam periode pengobatan tersebut.
‎
“Dengan 10 tablet sehari, orang itu tidak produktif. Dia malah tidak bisa berpikir, tertidur terus,” jelas Tunggul menanggapi temuan resep tersebut dalam kondisi tersebut.
‎
Isu penyalahgunaan obat juga pernah dibahas bersama DPRD, karena Dinkes menilai terdapat pembelian psikotropika yang diduga bukan untuk kebutuhan terapi untuk pengobatan pasien secara resmi.
‎
Dinkes Sleman kemudian membentuk Sipotik dan sejak September 2025 mengimbau fasilitas pelayanan farmasi menggunakannya melalui surat edaran tertanggal 8 September di seluruh Sleman tersebut.
‎
Saat ini, sebanyak 22 apotek, 22 rumah sakit, dan satu klinik utama yang memiliki psikiater telah bergabung dalam Sipotik Sleman di Sleman sejak diberlakukan.
‎
Penggunaan Sipotik berbasis NIK memungkinkan petugas mengecek apakah pasien sudah menebus obat di fasilitas lain sebelum masa pengobatannya selesai di wilayah Kabupaten Sleman.
‎
“Nanti muncul pesan bahwa pasien belum menyelesaikan masa pengobatan. Jadi petugas bisa mengecek dulu,” beber Tunggul mengenai mekanisme pengawasan tersebut secara berkala oleh petugas.
‎
Hingga kini, lebih dari 17.000 pasien telah terdata, sekitar 5.000 hingga 6.000 pasien aktif mengambil obat, sedangkan 700 kasus pengambilan ganda terdeteksi kini terus.
‎
“Pasien datang ke dokter ahli jiwa yang resmi, menebus di apotek yang izinnya kami keluarkan. Tetapi setelah itu kami tidak tahu penggunaan obatnya,” pungkasnya. (waw)

Berita Terkait

UMY Corner Hadir di SMAN 1 Sedayu, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan Lebih Luas
Tarkeeb, Aplikasi AI Belajar Nahwu Karya Mahasiswa UMY, Raih Juara 1 di KMI Expo XVII 2026
UMY dan MCUT Taiwan Teken MoA, Buka Peluang Kolaborasi Internasional
Hampir 60 Ribu Penerima Beasiswa, The Future Fest 2026 Dorong Perluasan Akses Pendidikan Tinggi
WJNC 2026 Targetkan 60 Ribu Pengunjung, Malioboro Siap Semarak
WJNC 2026 Berlangsung, KAI Pastikan Operasional KA Normal
Gubernur DIY Tekankan Komitmen Pendidikan, 40 Beasiswa dan 65 Izin Belajar Disiapkan
Amankan WJNC 2026, Polresta Yogyakarta Kerahkan 400 Personel

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Sipotik Ungkap 700 Kasus Pengambilan Ganda Psikotropika di Sleman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:56 WIB

UMY Corner Hadir di SMAN 1 Sedayu, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan Lebih Luas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Tarkeeb, Aplikasi AI Belajar Nahwu Karya Mahasiswa UMY, Raih Juara 1 di KMI Expo XVII 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:43 WIB

UMY dan MCUT Taiwan Teken MoA, Buka Peluang Kolaborasi Internasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Hampir 60 Ribu Penerima Beasiswa, The Future Fest 2026 Dorong Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru