Wujudkan Kebijakan Berbasis Data, Mendagri Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemda lewat UU SDI

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Mendagri.

Selain itu, Mendagri menilai UU Satu Data Indonesia membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan). Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data Pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Kendati demikian, Mendagri menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Akselerasi Integrasi Data Nasional, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Registrasi Perlinsos Digital
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 Dibuka hingga 11 November
Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu
Penguatan Otonomi Daerah, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pentingnya Kemitraan Pemerintah dan DPD RI
Cegah Tumpang Tindih Program, Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Integrasi Data Pembangunan Pusat dan Daerah
Cegah Praktik Korupsi di Daerah, Wamendagri Wiyagus Minta Kepala Daerah se-Sulsel Transparan Kelola APBD
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Pemda dan Pesantren Atasi TBC
Jamin Efektivitas Kerja Istana, Presiden Prabowo Percayakan Posisi Plt KSP Kepada Ariyo Windutomo

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

Akselerasi Integrasi Data Nasional, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Registrasi Perlinsos Digital

Jumat, 6 November 2026 - 10:22 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 Dibuka hingga 11 November

Jumat, 6 November 2026 - 10:15 WIB

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 19:56 WIB

Penguatan Otonomi Daerah, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pentingnya Kemitraan Pemerintah dan DPD RI

Kamis, 5 November 2026 - 19:27 WIB

Cegah Tumpang Tindih Program, Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Integrasi Data Pembangunan Pusat dan Daerah

Berita Terbaru