1 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Curat

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Cilegon, Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 04.10 Wib di gudang rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama tim Resmob Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. “Pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pulul 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa rokok dari berbagai merk, layar monitor dan CPU komputer,” ucap Doharon saat press conference pada Senin (07/08)

Doharon juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencurian tersebut. “Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan pada hari Rabu (19/07) Sekira pukul 02.00 Wib bergerak menuju kota Serang kemudian menangkap 5 orang pelaku berinisial MAP (22), IN (22),MY (23), JN (29) dan AF (25),”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Doharon menyampaikan bahwa lima pelaku tersebut langsung diamankan di Polsek Cilegon untuk proses penyidikan. “Setelah dilakukan penyidikan di Polsek Cilegon, didapati beberapa barang bukti hasil diantaranya
9 dus rokok berbagai merk,1 unit layar monitor komputer merk HP, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol: B-2610-SIJ beserta kunci kontak dan STNKnya serta 1 perangkat gembok roling dor berikut tutup pengaman,” terang Doharon.

Kemudian Doharon juga menjelaskan cara pelaku mencuri barang-barang tersebut. “Para pelaku mencuri dengan cara merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku menggunakan kendaraan minibus,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Program Bang Andra Hadirkan Akses Jalan Baru bagi Masyarakat Perdesaan Banten
Hengki Temui Polwan Polda Banten, Dorong Penguatan Peran di Tengah Dinamika Tugas
21 ASN Dilantik Pemprov Banten, Lima CPNS Resmi Jadi PNS
Gubernur Andra Soni: APBD Perubahan 2026 Harus Selaras dengan Target RPJMD
Wagub Banten: Zakat yang Dikelola Efektif Dapat Perluas Manfaat bagi Masyarakat
Bangun 15 KNMP, Banten Dorong Produktivitas dan Daya Saing Nelayan
Polda Banten Periksa Lokasi Diduga Penyimpanan BBM, Drum dan Jerigen Ditemukan Kosong
Andra Soni Dorong Program Prioritas untuk Angkat Kesejahteraan Nelayan Banten

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:37 WIB

Program Bang Andra Hadirkan Akses Jalan Baru bagi Masyarakat Perdesaan Banten

Rabu, 30 September 2026 - 15:12 WIB

Hengki Temui Polwan Polda Banten, Dorong Penguatan Peran di Tengah Dinamika Tugas

Selasa, 29 September 2026 - 11:35 WIB

21 ASN Dilantik Pemprov Banten, Lima CPNS Resmi Jadi PNS

Selasa, 29 September 2026 - 11:20 WIB

Gubernur Andra Soni: APBD Perubahan 2026 Harus Selaras dengan Target RPJMD

Selasa, 29 September 2026 - 10:46 WIB

Wagub Banten: Zakat yang Dikelola Efektif Dapat Perluas Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru