Kakorlantas Keluarkan Kep Tentang Perubahan Materi Ujian Praktik SIM, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Banten

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (08/08).

Saat ditemui Didik menerangkan tentang diterbitkannya Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Penerbitan SIM. “Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM, hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas seluruh Indonesia,” kata Didik.

Selanjutnya Didik menambahkan tentang perbedaan materi uji untuk pembuatan SIM sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 dengan ketentuan sebelumnya. “Dalam peraturan Kakorlantas terbaru terdapat perubahan materi uji praktik untuk penerbitan SIM Baru antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag, selain itu untuk ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, selanjutnya ukuran lintasan ditingkatkan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” jelas Didik.

Didik menjelaskan tentang ketentuan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. “Ketentuan ujian tersebut diberlakukan untuk pembuatan SIM baru, sementara untuk perpanjangan SIM tidak perlu melakukan uji praktik sepanjang masa berlaku SIM belum berkahir sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 4 Ayat 1,” ujar Didik.

Terakhir mengatakan pemberlakuan keputusan Kakorlantas tersebut telah dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Banten. “Pemberlakuan keputusan ini terhitung mulai tangal 7 Agustus 2023, dan Polda Banten beserta jajaran telah melaksanakan uji SIM sesuai dengan keputusan tersebut,” tutup Didik.

Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026
Resmi Dimulai! Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Dorong Budaya Tertib Berendara
Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah
Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy
Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026
Tembus 1,2 Juta Pemodal: Gubernur Andra Soni Soroti Kemajuan Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Banten
Geliat Sport Tourism di Banten: Turnamen Voli Piala Gubernur Sukses Padukan Olahraga dan Pemberdayaan Ekonomi
Benteng Moral di Era Digital: Wagub Banten Ajak Santri Kuasai Literasi Tanpa Lepas Akar Nilai Agama

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tembus 1,2 Juta Pemodal: Gubernur Andra Soni Soroti Kemajuan Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Banten

Berita Terbaru