Home / Tak Berkategori

Ketua DPRD : Pemkot Tangerang Harus Cepat Atasi Kelebihan Kapasitas TPA Rawa Kucing

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang menerima laporan terbaru soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, itu diperkirakan hanya akan mampu beroperasi selama kurang dari satu tahun lagi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, setelah menerima hasil rapat antara Komisi IV dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

“Kapasitas TPA Rawa Kucing mulai terbatas, bahkan teman-teman dari DLH memprediksi bahwa TPA ini hanya bisa beroperasi sekitar 8 bulan lagi,” kata Gatot Wibowo Rabu (16/08/2023).

Gatot menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatasi kelebihan kapasitas di TPA Rawa Kucing. Ia juga mengingatkan bahwa DPRD telah memberikan dukungan dalam bentuk kajian mengenai legal opinion terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang disampaikan oleh Kejaksaan.

“Kami menyerahkan keputusan langkah selanjutnya kepada wali kota, bagaimana cara penanganannya,” kata Gatot.

Namun, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menolak pernyataan Gatot tentang perkiraan masa beroperasi TPA Rawa Kucing yang hanya tersisa 8 bulan.

Menurutnya, volume sampah yang saat ini menumpuk di TPA Rawa Kucing baru mencapai ketinggian 17 meter, jauh di bawah TPA Bantar Gebang yang mencapai 40 meter.

“Bantar Gebang memiliki ketinggian 40 meter, jadi masih ada ruang untuk pertumbuhan volume sampah di TPA Rawa Kucing,” ungkap Arief.

Terkait dengan proses pembangunan PSEL di Kota Tangerang, Arief mengakui adanya kendala birokrasi, seperti Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam menghadapi kendala tersebut, Arief menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mempercepat proses dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Pusat.

“Saya berencana untuk mengirim surat kepada pemerintah pusat setelah peringatan HUT RI 17 Agustus ini, dengan harapan agar proses ini dapat dipercepat,” kata Arief.

Adapun volume sampah yang ditampung ke TPA Rawa Kucing setiap harinya mencapai sekitar 1.500 ton. Meskipun kondisi TPA Rawa Kucing terus mengkhawatirkan, Arief mengeklaim bahwa proses pembuangan sampah dari hulu ke TPA masih berjalan dengan baik.

“Saat ini, meskipun dalam kondisi kritis, kami masih mampu mengatasi proses pembuangan sampah dengan lebih efisien,” katanya. (Advetorial)

Berita Terkait

Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda dan Masyarakat NTT Aktif Tanam Pohon
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara
Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Berpulang, Jejak Karyanya Tinggalkan Kenangan di Jogja

Senin, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda dan Masyarakat NTT Aktif Tanam Pohon

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WIB

Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026 Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD DIY Resmi Kukuhkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Berita Terbaru