Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Menegaskan Hak THR Bagi Tenaga Kerja Kontrak
JABAROKE.COM – Kota Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan.
Menurut Nuryadi, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, pemberian THR kepada TKK adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Dia menegaskan hal ini kepada media pada Jumat (22/3/2024), dengan mengatakan bahwa TKK memiliki hak atas THR sesuai dengan hukum.
Nuryadi, yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, menjelaskan bahwa situasi ekonomi yang mulai membaik pasca pandemi Covid-19 membuat pemberian THR kepada TKK semakin penting. Sebagai anggota Banggar, dia berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa anggaran THR untuk TKK tidak mengalami masalah.
“TKK adalah bagian dari tenaga kerja yang berperan dalam tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi,” kata Nuryadi, menegaskan pentingnya peran TKK dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. Dengan pemberian THR, diharapkan semangat dan kinerja TKK dalam menjalankan tugasnya dapat tetap terjaga, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarga di momen yang penuh berkah ini.(*)