Pemekaran Banyumas: Budayawan Sarankan Kembali ke Sejarah, Ingatkan Tujuan Keadilan Bukan Ambisi
JABAROKE.COM – Banyumas, Budayawan Banyumas, Nassirun Purwokartun mengkritisi rencana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi 3 wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, sebaiknya pemekaran dikembalikan kepada sejarah asalnya, Kabupaten Banyumas dan Purwokerto.
“Kalau Banyumas mau melakukan pemekaran, kembalikan kepada sejarahnya menjadi 2 wilayah saja yaitu Kabupaten Banyumas dan Purwokerto. Karena memang sejarah kabupaten Banyumas dulu juga cuma 2 wilayah,” ujar Nassirun kepada media pada Jumat, (14/4/2024) di kediamannya Griya Wijaya di desa Kalibacin, Mandirancan, kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Kabupaten Banyumas yang berdiri pada 22 Februari 1571 dengan tokoh pendiri pertamanya, Raden Joko Kahiman yang kemudian menjadi Bupati yang pertama dikenal dengan julukan Adipati Marapat.
Nasirun menjelaskan wilayah Kabupaten Banyumas yang luas di masa dulu dibagi menjadi 2 wilayah karena dipimpin oleh dua Bupati Wedana yang kemudian orang menyebutnya dengan wilayah kekuasaan Kasepuhan dan wilayah kekuasaan Kanoman.
Wilayah kekuasaan Kasepuhan meliputi Adireja, Adipala, Purwokerto, Panjer dan Banjarnegara. Sementara, wilayah kekuasaan Kanoman meliputi Purbalingga, Sokaraja dan Panjer.
“Itu zaman jauh sebelum wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua wilayah utama, yaitu Banyumas dan Purwokerto. Meski terjadi perubahan status bagi Purwokerto menjadi kotatif (kota administratif). Jadi sebaiknya kembalikan seperti masa itu saja,” tegasnya.
Nasirun juga berharap wacana pemekaran Kabupaten Banyumas harus murni demi tujuan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, serta tidak ditumpangi dengan ambisi politik dan kekuasaan.
“Bila pemekaran dilakukan semestinya pihak yang berhak mengambil keputusan ini harus mengedepankan tujuan kesejahteraan yang berkeadilan. Jangan karena ambisi politik dan kekuasaan yang justru malah menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial baru,” imbuhnya.
Oleh itu, sejatinya realisasi pemekaran semestinya merujuk pada tujuan kepentingan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Banyumas bukan pada ambisi kekuasaan sekelompok golongan. (Siti)