Tingkatkan Implementasi BLUD, Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Pengelolaan
JABAROKE.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini dilakukan dengan mengembangkan pengelolaan BLUD.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk
“Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2025 Berbasis Kinerja Keuangan dan Rencana Pelayanan” yang berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Maurits mengatakan, kegiatan ini penting dan strategis guna menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan Pemda dengan pemerintah pusat. Selain itu, untuk menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan tata kelola keuangan BLUD berbasis sistem informasi terintegrasi.
“Kegiatan ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan publik dapat semakin semangat, inovatif, produktif, dan semakin trengginas dalam memberikan produk layanan publik yang bermutu, efektif, optimal, serta berdaya saing tinggi yang tentunya dapat berimplikasi maksimal bagi terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits menekankan, Kemendagri memiliki tanggung jawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD. Hal ini mengingat peran Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karenanya, kata dia, berbagai langkah konkret dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD. Dengan demikian, BLUD mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas [keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD], yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tegas Maurits.
Maurits menyampaikan, penerapan BLUD hingga saat ini terus menunjukkan progres yang signifikan terutama di bidang kesehatan. Berdasarkan data Subdirektorat BLUD Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD), implementasi BLUD menunjukkan angka total mencapai kurang lebih 6.343 BLUD dan terus bertambah. Rinciannya yaitu terdiri atas kurang lebih 610 dari total 920 rumah sakit daerah, 5.259 dari total 10.292 Puskesmas, 382 dari total 3.625 SMKN, dan 92 BLUD bidang lainnya di seluruh Indonesia. Persentase BLUD terbanyak terimplementasi pada sektor kesehatan.
“Berdasarkan data tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BLUD penting untuk dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, yang dapat dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi serta evaluasi ataupun penilaian terhadap hasil pengelolaan BLUD yang meliputi aspek kinerja keuangan maupun kinerja non-keuangan,” ujar Maurits.
Maurits berharap, manajemen BLUD dapat segera bertransformasi agar mampu menjalankan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable). Caranya dengan menerapkan prinsip efisiensi, value for money, pemberdayaan SDM yang profesional, unggul, inovatif, kreatif, dan berjiwa entrepreneurship. Sejalan dengan itu, dibutuhkan adanya kesamaan persepsi mengenai implementasi BLUD agar dapat dijalankan dengan lebih optimal.
“Terutama pemahaman secara teknis melalui pendampingan, asistensi, maupun sosialisasi berbagai pedoman pengelolaan BLUD serta memperbaiki tata kelola keuangan guna meningkatkan pelayanan terbaik, sehingga mampu bersaing dan semakin kompetitif,” pungkas Maurits.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri