Anggota Komisi 1 DPRD: Rotasi Mutasi Pj Wali Kota Bekasi Tuai Badai Kritik, Diduga Melanggar UU Pilkada
JABAROKENEWS.COM – Kota Bekasi, Rotasi dan mutasi eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terus menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dituding melakukan kebijakan yang sarat kepentingan politik dan melanggar aturan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menyatakan bahwa kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi pidana. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut diduga melanggar UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 2 dan 3. “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dendapaling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ungkap Nicodemus yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, mengutip bunyi Pasal 190 UU Pilkada.
Nicodemus, yang akrab disapa Nico, juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi setelah 22 Maret 2024. “Karena penetapan calon kepala daerah itu 22 September. Jadi ini sangat jelas pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota. Seharusnya Bawaslu Kota Bekasi juga bisa merespon persoalan ini,” tegas Nico. Nico, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, mencontohkan beberapa kabupaten yang harus membatalkan sendiri hasil mutasi karena baru menyadari pelanggaran UU Pilkada. “Coba saja cek di Kabupaten Pasaman Barat, di Kabupaten Toraja Utara yang sudah dilantik 4 hari, kemudian dibatalkan oleh bupati itu sendiri,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Nico mendesak Pj Wali Kota Bekasi untuk segera membatalkan mutasi rotasi tersebut dan meminta Raden Gani tidak berpolitik praktis. Bahkan, Nico kembali mendesak agar pimpinan dewan merekomendasikan penggantian Pj Wali Kota kepada Mendagri. “Dari awal sampai saat ini hanya bikin gaduh. Delapan bulan pimpin Kota Bekasi tidak ada prestasi. Dan Mendagri harus tahu ini,” tegasnya dengan nada kesal.(*)