Oli Palsu: Memahami Ancaman dan Langkah-langkah Pencegahan yang Diperlukan

JABAROKENEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pabrik yang diduga memproduksi oli palsu dalam skala besar maupun kecil. Ia menilai tindakan ini sebagai kejahatan serius yang dapat mengancam nyawa pengguna kendaraan bermotor.

“Peredaran oli palsu tidak bisa dibiarkan, termasuk pabrik pembuatnya, karena hal ini dapat membahayakan nyawa manusia,” tegas Nasir Djamil, Senin (10/6/2024).

Menurut Nasir, penggunaan oli palsu bisa menyebabkan kendaraan tiba-tiba rusak di tengah perjalanan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ia juga menyamakan bisnis oli palsu dengan bisnis narkoba, karena sama-sama mengancam nyawa dan menghasilkan keuntungan besar serta sering didukung oleh pihak-pihak “kuat”.

“Pengedar dan produsen oli palsu serta pihak yang membekinginya harus diberantas tanpa pandang bulu, seperti dalam pemberantasan narkoba,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Banten menangkap pemilik gudang produksi oli palsu di Panongan dan Citra Raya. Namun, Nasir menilai tindakan ini belum cukup memenuhi rasa keadilan.

“Pabrik oli palsu skala besar dengan omset ratusan miliar masih bebas beroperasi di Tangerang dan tidak tersentuh hukum,” ujar seorang pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Indopos.co.id, Sabtu (8/6/2024).

Ia mengungkapkan, pabrik oli palsu skala besar masih beroperasi di kawasan pergudangan Kosambi dan Dadap, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini diduga memiliki kapasitas dan omset yang jauh lebih besar dari pabrik di Panongan dan Citra Raya.

Pemilik pabrik besar tersebut berinisial YS, yang diduga memiliki backing kuat sehingga bebas beroperasi. Oli palsu ini disebarkan ke seluruh Indonesia dengan modus dicampur dengan oli asli.

Maraknya peredaran oli dan suku cadang sepeda motor palsu di pasaran bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa oleh ratusan massa di depan Mabes Polri pada 20 Maret 2024 lalu. Namun, hingga kini, pabrik oli palsu milik PT NDK tetap beroperasi tanpa hambatan. (*)