Punya Banyak Kendaraan? Tarif Pajak Baru Jakarta Mulai 2 hingga 6 Persen

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajak progresif kini disederhanakan menjadi lima tingkatan, namun tarif untuk kendaraan kedua hingga kelima mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Aturan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi penggunaan kendaraan pribadi dan pengendalian jumlah kendaraan bermotor.

Rincian Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut adalah skema tarif pajak progresif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama,
  • 3% untuk kendaraan kedua,
  • 4% untuk kendaraan ketiga,
  • 5% untuk kendaraan keempat, dan
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Namun, tarif progresif ini memperhitungkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda. Seseorang yang memiliki satu motor, satu mobil, dan satu kendaraan roda tiga, misalnya, tidak dikenai pajak progresif karena masing-masing dianggap sebagai kepemilikan pertama dalam kategorinya.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Sebelum tarif baru ini diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak progresif dengan skema lebih kompleks, mencakup hingga 17 tingkatan, dengan tarif mencapai 10% untuk kendaraan bermotor ke-17 dan seterusnya.

Tarif sebelumnya adalah:

  • Kendaraan pertama: 2%,
  • Kendaraan kedua: 2,5%,
  • Kendaraan ketiga: 3%,
  • Kendaraan keempat: 3,5%,
  • Kendaraan kelima: 4%,
  • Kendaraan keenam: 4,5%,
  • Kendaraan ketujuh: 5%, hingga
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10%.

Kenaikan tarif progresif baru ini berlaku khusus untuk kendaraan kedua hingga kelima. Tarif untuk kendaraan pertama tetap di angka 2%, sama seperti aturan sebelumnya.

Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang berkontribusi pada kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Pemprov DKI juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang semakin terintegrasi dan andal.

Masyarakat diminta mencermati detail aturan baru ini untuk menghindari kesalahpahaman terkait pengenaan tarif pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Langkat
Gus Dar Desak Aparat Telusuri Dugaan Konten Penistaan Al-Qur’an yang Beredar di Media Sosial
Pemuda Bekasi Jadi Tertinggi di Jabar dalam Angka Tidak Merokok, KTR Terus Diperkuat
AMPHIBI Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Aksi Penghijauan di Sekolah
EducaTrip with JoCy Jadi Cara Kreatif Jogja City Mall Edukasi Anak tentang Keselamatan di Mal
48 Pelajar Wonosobo Tempuh Pelatihan Paskibra demi Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme
Konferensi Sungai Trawas Disorot, Kepatutan dan Integritas Proses Diperdebatkan
BRI Hadirkan Kemudahan Finansial untuk Semua Kalangan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Gus Dar Desak Aparat Telusuri Dugaan Konten Penistaan Al-Qur’an yang Beredar di Media Sosial

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Pemuda Bekasi Jadi Tertinggi di Jabar dalam Angka Tidak Merokok, KTR Terus Diperkuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

AMPHIBI Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Aksi Penghijauan di Sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

EducaTrip with JoCy Jadi Cara Kreatif Jogja City Mall Edukasi Anak tentang Keselamatan di Mal

Berita Terbaru