Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah kepada PT Sritex
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Selasa 8 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- AS selaku Manager Health Safety Environment PT RUM.
- SH selaku Manager General Affairs PT RUM.
- SPR selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021.
- HW selaku Perwakilan PT Sritex Jakarta.
- WS selaku Corporate Secretary PT Sritex (Saat ini menjabat Direktur Keuangan PT Sritex).
- RY selaku Perwakilan PT Sritex Jakarta.
- SN selaku Tim Teknis Jasindo.
- OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Sya)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI