Pangkas Birokrasi, Kemendagri Perkenalkan Sistem Informasi Eksekutif Berbasis Artificial Intelligence

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJAROKENEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif di era digital. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri Muhamad Valiandra menjelaskan, SIE dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat, terpadu, dan real-time sebagai landasan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).

Inovasi ini juga menjadi jawaban atas tantangan fragmentasi data, rendahnya interoperabilitas, serta terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi. “Selama ini, data pemerintah sering terpisah antarinstansi, tidak seragam, dan terlambat disajikan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui SIE, semua informasi strategis, mulai dari pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik kini terhubung dalam satu ekosistem data terpadu,” jelas Valiandra.

SIE menghadirkan visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (AI), serta fitur pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time. Dengan sistem ini, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Salah satu manfaat yang kita harapkan adalah peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan tepat sasaran. Jadi, kita tidak ketinggalan terus dengan dinamika yang bergerak sangat cepat,” tambahnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola data nasional.

Selain itu, peluncuran SIE juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menekankan reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi. “SIE diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan mendukung terwujudnya visi Asta Cita Presiden Prabowo,” imbuh Valiandra.

Ia menegaskan, transformasi digital pemerintah harus berakar pada tata kelola data yang baik dan terstandar. “Melalui integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan, SIE diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.(nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan
Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga
Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM
Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
TP PKK dan Posyandu Pusat Peduli Korban Gempa di NTT, Bantuan Disalurkan ke Manggarai
Dari Pusat ke Ruteng: TP PKK Hadir Menyapa dan Menyalurkan Bantuan bagi Korban Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Peran Posyandu Beawaek NTT dalam Pelaksanaan 6 SPM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berita Terbaru

Palembang

Teknologi Pemadaman Brasil Diuji di Lahan Terbakar Banyuasin

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:28 WIB