Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri dan Sejumlah Menteri Sepakati SKB Percepatan Infrastruktur Pangan

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria.

Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan para petani yang selama ini menghadapi hambatan dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan. Ia menyebutkan bahwa produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan.

Namun, peningkatan produksi tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan gudang penyimpanan. Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung. Apa masalahnya? Rupanya gudang. Karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dengan kementerian terkait. SKB tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kita urus, jadi bersamaan. Jadi setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga Kopdes,” tandasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri dan Pemda Perkuat Sinergi Percepatan Implementasi Wajib Halal
Kasatgas PRR Pantau Pemulihan Pascabencana Sumatera dan Update Penanganan Tiap Pekan
Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera Dipercepat, 4.922 Sekolah Kembali Belajar
Ketua Umum TP PKK Dorong Keluarga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan Sehari-hari
Bima Arya: Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Peran Aktif Generasi Muda
TP PKK Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan dan Penanganan Persoalan Sampah
Kemnaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang
Wamendagri Wiyagus: Kendalikan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kemendagri dan Pemda Perkuat Sinergi Percepatan Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Kasatgas PRR Pantau Pemulihan Pascabencana Sumatera dan Update Penanganan Tiap Pekan

Rabu, 23 September 2026 - 17:54 WIB

Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera Dipercepat, 4.922 Sekolah Kembali Belajar

Rabu, 23 September 2026 - 14:25 WIB

Ketua Umum TP PKK Dorong Keluarga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan Sehari-hari

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

Bima Arya: Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Peran Aktif Generasi Muda

Berita Terbaru