Wamendagri Wiyagus Soroti Peran Strategis RTRW dalam Pembangunan Wilayah Jangka Panjang

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional karena menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah. Hal itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam memastikan agar kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus lebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan. Begitu pula dengan RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.

Wiyagus menambahkan, evaluasi dan konsultasi tersebut menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.

Ia menyebutkan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah. Kedua, aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas sebagai dasar hukum agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.

Wiyagus menekankan, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu Raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan
Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga
Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM
Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
TP PKK dan Posyandu Pusat Peduli Korban Gempa di NTT, Bantuan Disalurkan ke Manggarai
Dari Pusat ke Ruteng: TP PKK Hadir Menyapa dan Menyalurkan Bantuan bagi Korban Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Peran Posyandu Beawaek NTT dalam Pelaksanaan 6 SPM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berita Terbaru

Yogyakarta

FKPPAI DIY Angkat Warisan Leluhur dan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB