Penanganan 132 Situs Judi Online, Polri Serahkan Aset Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2025).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyerahkan dana tersebut kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Himawan menjelaskan, langkah itu merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.

Menurut Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut atas 51 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itu berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.

Dari 51 LHA tersebut, Dittipidsiber meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening.

Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan dengan total dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening juga telah diblokir.

Adapun 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari perkara yang telah tuntas tersebut, aparat mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening untuk disetorkan ke kas negara.

Himawan menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana, khususnya judi online.

Ia menilai praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Polri, kata dia, juga mengapresiasi sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pemberantasan judi online hingga proses penyerahan aset tersebut dapat direalisasikan. (ihd)

Berita Terkait

Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Kemenag Tingkatkan Pemanfaatan Empat Candi untuk Kegiatan Keagamaan
Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September
Komite III DPD RI Desak Transisi DTSEN, Jaminan Sosial Jangan Terputus
Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Jumat, 18 September 2026 - 14:52 WIB

Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WIB

Kemenag Tingkatkan Pemanfaatan Empat Candi untuk Kegiatan Keagamaan

Kamis, 17 September 2026 - 14:21 WIB

Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl

Berita Terbaru