JABAROKENEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kepentingan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia maupun dunia.
Penguatan koordinasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk Kepentingan Keagamaan Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani oleh sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pemanfaatan sekaligus perlindungan kawasan candi, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X turut menandatangani nota kesepakatan tersebut mewakili Pemda DIY.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan, candi tidak hanya merupakan bangunan peninggalan masa lalu. Candi juga menyimpan nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, dan pesan peradaban yang perlu dijaga bersama.
“Karena itu, menjaga candi tidak cukup hanya dengan melestarikan bangunannya, tetapi juga dengan menjaga nilai dan fungsi luhur yang hidup di dalamnya,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, keberadaan candi memiliki arti penting bagi kehidupan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha. Karena itu, pemanfaatan kawasan candi sebagai ruang pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu difasilitasi secara baik dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian.
Pemanfaatan Candi Prambanan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu, antara lain, terlihat dalam pelaksanaan Tawur Agung Kesanga. Pada 2024, kegiatan tersebut diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu umat. Pada 2025, kegiatan serupa kembali dihadiri ribuan umat Hindu dari berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, kawasan Candi Prambanan juga dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan lainnya, termasuk Saka Yoga Festival ke-8 yang melibatkan lebih dari 500 peserta.
Sementara itu, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan umat Buddha. Pada 2024, tercatat 24.894 peserta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di kawasan tersebut.
Jumlah itu meningkat pada 2025 menjadi 33.556 peserta, termasuk umat Buddha yang datang dari berbagai negara.
Meningkatnya aktivitas keagamaan di kawasan candi menunjukkan pentingnya pengaturan pemanfaatan situs secara terkoordinasi. Di sisi lain, candi juga merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Kementerian Agama bersama para pihak terkait berkomitmen memperkuat koordinasi agar kebutuhan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha dapat difasilitasi secara tertib dan terarah, sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Kesepakatan ini juga diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di kawasan candi, dengan tetap memperhatikan kelestarian, keamanan, dan keberlanjutan situs.
Dengan adanya kesepahaman lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon diharapkan dapat berjalan secara harmonis antara kepentingan keagamaan dan upaya pelestarian warisan budaya Indonesia. (Aga)















