Polda Banten: Parkir Truk di PT KHS Berdasarkan Kesepakatan Sukarela
JABAROKENEWS.COM, Serang – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti adanya pemberitaan di media online terkait dugaan pungutan liar terhadap sopir truk yang parkir di kawasan PT. KHS, Kecamatan Ciruas.
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. “Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Penjaga parkir Sdr. Malam menjelaskan bahwa khususnya pada malam hari. Para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Senin (06/04).
Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa terdapat kendaraan yang diparkir dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga beberapa hari. “Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Pemilik Kawasan PT. KHS Darman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh maupun melarang aktivitas penitipan kendaraan di lokasi tersebut.
Diakhir, Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum di lapangan. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.(LSI)
Sumber : Bidhumas

