Pemkot Lakukan Inspeksi Daycare, Fokus pada Perizinan dan Perlindungan Anak

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memperketat pengawasan layanan penitipan anak melalui inspeksi ke sejumlah daycare, Kelompok Bermain, dan Taman Kanak-Kanak di wilayah Warungboto, Umbulharjo, Selasa (28/4/2026), menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari respons kebijakan Pemkot untuk memperkuat tata kelola pengasuhan anak, pengawasan perizinan, serta perlindungan anak pasca kasus yang menyita perhatian publik.

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan kepatuhan izin operasional sekaligus mengevaluasi standar layanan lembaga penitipan anak.

Dari hasil kunjungan, sejumlah lembaga dinilai telah memenuhi standar layanan, namun ditemukan beberapa izin operasional yang akan habis masa berlakunya tahun ini.

“Untuk izin operasional ada yang habis bulan Mei dan Juli. Kami dorong agar sebelum masa berakhir, pengelola segera mengurus perpanjangan,” ujarnya.

Budi menegaskan Pemkot saat ini juga melakukan pencocokan data lembaga yang berizin maupun belum berizin. Namun pendekatan yang ditempuh, menurutnya, bukan semata penindakan, melainkan pembinaan berbasis klasifikasi.

“Kami tidak langsung menutup, tapi akan diidentifikasi dan dikoordinasikan. Nanti ada klasifikasi, apakah sudah berizin, izin habis, atau belum pernah mengajukan. Perlakuannya akan berbeda,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola, langkah ini menunjukkan arah kebijakan Pemkot yang menekankan penguatan regulasi sekaligus pengawasan berbasis pembinaan, bukan hanya respons reaktif terhadap satu kasus.

Sementara Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pengawasan daycare kini diperkuat melalui kolaborasi lintas perangkat daerah dengan fokus pada pemenuhan hak anak dan perlindungan.

Menurutnya, indikator pengawasan tidak hanya menyasar legalitas, tetapi juga rasio pengasuh dengan anak, sanitasi, layanan kesehatan, hingga kurikulum dan pola pengasuhan.

“Daycare tidak sekadar tempat penitipan, tetapi juga harus memberi stimulasi pendidikan yang tepat bagi anak,” ujarnya.

Retnaningtyas juga mengungkapkan penanganan korban kasus Little Aresha terus berjalan. Hingga kini, 149 anak terdata melalui hotline pengaduan Pemkot dan seluruhnya menjalani asesmen serta pendampingan psikologis.

Pemkot, kata dia, melibatkan jaringan psikolog lintas institusi, termasuk puskesmas dan organisasi profesi, untuk memperkuat layanan pemulihan korban.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi ini penting agar pendampingan menjangkau seluruh korban secara optimal,” tegasnya.

Di sisi kebijakan sosial, pemerintah juga menyiapkan solusi keberlanjutan pendidikan bagi anak terdampak dengan menyediakan 15 lembaga pendidikan alternatif dan tambahan 17 lokasi lain, dengan biaya pendidikan ditanggung pemerintah hingga akhir semester.

Langkah tersebut dinilai menegaskan pendekatan pemerintahan Hasto Wardoyo yang menggabungkan respons krisis, reformasi tata kelola, dan jaminan layanan publik dalam satu paket kebijakan.

Kasus Little Aresha pun berkembang bukan sekadar perkara hukum, tetapi momentum evaluasi sistemik layanan pengasuhan anak di Yogyakarta.

Pengawasan yang kini diperketat dipandang menjadi bagian dari agenda politik kebijakan Pemkot untuk memastikan isu perlindungan anak menjadi prioritas tata kelola pemerintahan (Aga)