Ribka Haluk Soroti Pentingnya Sinergi dalam Penguatan Otsus Papua

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai langkah memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Ribka, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, terdapat berbagai dinamika yang menunjukkan bahwa ketentuan yang ada sudah tidak lagi memadai dalam menjawab perkembangan hak politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah menilai perlu memperbarui regulasi agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien.

Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua. Hal ini mencakup pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, hingga penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.

“Perbaikan regulasi, pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” katanya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026 sebagaimana amanat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Untuk itu, ia meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga menjaga komitmen, fokus, serta koordinasi agar proses penyusunan regulasi berjalan tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengingatkan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut penting agar penyusunan RPP benar-benar mampu memperkuat keberpihakan negara terhadap hak-hak orang asli Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan
Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga
Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM
Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
TP PKK dan Posyandu Pusat Peduli Korban Gempa di NTT, Bantuan Disalurkan ke Manggarai
Dari Pusat ke Ruteng: TP PKK Hadir Menyapa dan Menyalurkan Bantuan bagi Korban Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Peran Posyandu Beawaek NTT dalam Pelaksanaan 6 SPM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berita Terbaru

Yogyakarta

FKPPAI DIY Angkat Warisan Leluhur dan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB