Kejari Kota Bekasi Siap Dampingi KPU dalam Penguatan Demokrasi dan Penegakan Hukum Pemilu

JABAROKENEWS.COM, BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membangun sinergi lintas instansi guna mendukung Program Strategis Nasional, khususnya pada aspek memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).Dalam pertemuan tersebut,

Ali Syaifa menyampaikan bahwa KPU Kota Bekasi tengah mempersiapkan rangkaian program kegiatan untuk tahun 2027. Fokus utama program ini adalah mewujudkan pendidikan pemilih yang komprehensif mengenai kepemiluan dan demokrasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi.

“Demi mewujudkan pendidikan politik dan demokrasi yang sehat di tahun 2027, kami memerlukan kerja sama dan dukungan penuh dari unsur Pemerintah serta Pemerintah Daerah,” ujar Ali Syaifa. Selasa(12/5/26)

Ia menjelaskan bahwa langkah kolaboratif ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menegaskan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan serta fasilitas demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi atas kunjungan kerja Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, ke kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Sulvia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal seluruh tahapan demokrasi sebagai mitra strategis penyelenggara Pemilu.

Sulvia menyampaikan bahwa peran Kejaksaan tidak terlepas dari upaya mendukung kelancaran agenda nasional. Ia menekankan bahwa hubungan antara kedua lembaga ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.

“KPU adalah mitra strategis Kejaksaan. Untuk selanjutnya, kita akan bersama-sama melakukan kolaborasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bekasi,” tegas Sulvia

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dukungan tersebut tidak hanya bersifat koordinatif, namun akan dituangkan ke dalam komitmen hitam di atas putih. Hal ini dilakukan agar kerja sama yang terjalin memiliki landasan operasional yang jelas dan kuat.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan bersama-sama dengan KPU menyelenggarakan kerja sama yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman yang akan segera disusun tersebut, Kejari Kota Bekasi siap memberikan pendampingan hukum (Amanah), pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi potensi kendala selama persiapan menuju tahun 2027. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemilihan yang aman, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku.(*)