Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar Diduga Jadi Jalan Zulkarnain Menuju Kursi Sekda Kuansing
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar diduga menjadi bagian dari upaya Zulkarnain (ZKN) mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kendaraan tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai bagian dari praktik suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Zulkarnain tidak membeli kendaraan itu secara langsung karena terkendala persyaratan pengajuan kredit. Ia kemudian meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), untuk menggunakan identitasnya dalam proses pembelian.
“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, untuk pengajuan proses kreditnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan kali pertama terjadi. Pola serupa diduga pernah dilakukan pada 2021 ketika Zulkarnain berupaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Ketika itu, Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
KPK menyebut pembelian mobil Pajero tersebut juga difasilitasi oleh Ardiles melalui skema kredit.
“Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD,” ujar Taufik.
Dugaan transaksi kendaraan mewah itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang.
Lima orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Sehari setelah OTT, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus tersebut menambah panjang daftar perkara korupsi yang melibatkan praktik transaksional dalam pengisian jabatan birokrasi daerah. (ihd)

