Akses Jalan Proyek Jembatan Kewek Disalahgunakan, Pemkot Tegaskan Pelanggaran Tata Ruang

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jogja – Akses jalan di kawasan Jembatan Kewek yang ditutup demi kelancaran proyek justru beralih fungsi menjadi tempat nongkrong dan lapak street coffee dadakan.
‎
‎Kondisi ini menuai polemik setelah pengelola kopi mengklaim aktivitas tersebut sebagai bentuk “kolaborasi dengan warga”, klaim yang memantik pro-kontra di media sosial.
‎
‎“Banyak yang mengira sudah aman karena katanya izin warga,” ujar seorang warganet, sementara lainnya menilai aktivitas itu “berbahaya dan bikin semrawut”.
‎
‎Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan Pemkot tidak terpengaruh riuh narasi di media sosial. Menurutnya, fungsi ruang publik tetap menjadi acuan utama.
‎
‎“Meskipun diklaim sudah dapat izin warga, aktivitas di sana tetap melanggar tata guna ruang,” tegas Hasto di Balai Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).
‎
‎Ia menambahkan, “Sebelumnya kan enggak ada, itu jalan raya, bukan tempat jualan. Enggak bisa dong, itu mau dipakai naruh material atau tenda proyek.”
‎
‎Hasto memastikan penertiban dilakukan segera. “Malam ini Satpol PP turun. Tiga tenda kafe akan dibongkar dan diganti tenda pos jaga Satpol PP,” ujarnya.
‎
‎Langkah ini, kata Hasto, untuk memastikan area steril dari aktivitas non-proyek.
‎
‎“Biar jelas, ini ruang publik untuk kepentingan bersama, bukan untuk usaha dadakan,” imbuhnya.
‎
‎Dari sisi kepolisian, Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat menegaskan lapak-lapak tersebut “nihil izin”.
‎
‎“Penutupan ujung traffic light Jembatan Kewek itu rekayasa lalu lintas demi keamanan,” jelas AKP Alvian.
‎
‎Ia mengaku pihaknya sudah melakukan patroli dan imbauan.
‎
‎“Upaya persuasif sudah kami lakukan, tapi tidak diindahkan. Karena itu malam ini kami lakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK Bukan Sekadar Soal Dokumen Pendidikan
Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres
Masuk Jalur KA Aktif di Stasiun Maguwo, ODGJ Diamankan Petugas
Kekeringan Melanda Gunungkidul, Warga Desa Warak dan Ngrenengan Terima Bantuan Air
Kejutan HUT ke-81 TNI, Elemen Masyarakat Yogyakarta Sambangi Makorem 072/Pamungkas
Irwandi Resmi Jadi Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Perkuat Tradisi Akademik
Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengawasan Aparat Penegak Hukum Masih Terfragmentasi
HUT Pertama Astrea Kota Gudeg, Semangat Komunitas Bersama UMKM Piyungan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK Bukan Sekadar Soal Dokumen Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Masuk Jalur KA Aktif di Stasiun Maguwo, ODGJ Diamankan Petugas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Kejutan HUT ke-81 TNI, Elemen Masyarakat Yogyakarta Sambangi Makorem 072/Pamungkas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Irwandi Resmi Jadi Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Perkuat Tradisi Akademik

Berita Terbaru