Belanja Pegawai dan PPPK di Bekasi Disesuaikan Regulasi Pusat, Pemkot Tekankan Kepatuhan

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya mengenai perlunya kepastian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga Pemerintah Kota Bekasi Mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi pembahasan penting. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Hari Lansia Sedunia di Bekasi, 1.500 Lansia Ikut Fashion Show hingga Tampil Bermain Angklung
Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas Meriahkan HUT DWP ke-27 Kota Bekasi
Peringati Hari Keluarga Nasional, Wali Kota Bekasi Apresiasi Peran Kader PKK dalam Membangun Keluarga yang Tangguh
Persiapan Akreditasi, RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Survei Simulasi Mandiri
Potensi Budaya Sunda Digali, RW 14 Pekayon Jaya Diproyeksikan Jadi Kampung Tematik
Saluran Air Menyempit, Tri Adhianto Tinjau Langsung Perumahan Mandosi Permai
Penataan Kabel Udara Digencarkan, Pemkot Bekasi Dorong Seluruh Arteri Utama Gunakan Ducting
APEKSI Komwil III Perkuat Kolaborasi Hadapi Krisis Global

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Hari Lansia Sedunia di Bekasi, 1.500 Lansia Ikut Fashion Show hingga Tampil Bermain Angklung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas Meriahkan HUT DWP ke-27 Kota Bekasi

Rabu, 30 September 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Keluarga Nasional, Wali Kota Bekasi Apresiasi Peran Kader PKK dalam Membangun Keluarga yang Tangguh

Rabu, 30 September 2026 - 16:31 WIB

Persiapan Akreditasi, RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Survei Simulasi Mandiri

Rabu, 30 September 2026 - 08:50 WIB

Potensi Budaya Sunda Digali, RW 14 Pekayon Jaya Diproyeksikan Jadi Kampung Tematik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pelaku Wellness Mulai Serbu Jogja, JCWF Catat Potensi Besar

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:02 WIB

Yogyakarta

PMI Kota Yogyakarta Resmi Buka Bulan Dana 2026

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:48 WIB