BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kemampuan Aparatur Pemda Susun Laporan Kinerja

JABAROKE.COM – Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun laporan kinerja. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Analis Jabatan Angkatan III dan Diklat Laporan Kinerja Angkatan III. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 17 November 2023 di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta.

“Laporan kinerja ini adalah salah satu laporan yang harus disiapkan baik untuk kepentingan pimpinan maupun pihak eksternal yang saat ini terkait dengan laporan keuangan. Khusus untuk laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban atau laporan akuntabilitas kinerja, laporan tersebut disusun setahun sekali dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal saat membuka kegiatan tersebut, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, laporan kinerja merupakan jendela bagi pihak luar untuk memahami kinerja suatu instansi. Gambaran kinerja yang disusun dalam laporan tersebut akan sangat memengaruhi persepsi terhadap instansi yang bersangkutan.

Rizal menekankan, penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika aparatur sipil negara (ASN) memiliki kompetensi yang memadai. Karenanya, pengembangan kompetensi sumber daya ASN perlu dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan. Hal ini agar terwujud profesionalisme ASN yang mencakup keahlian, keterampilan, dan perilaku selama menjalankan tugas.

Di lain sisi, dirinya juga menyinggung pentingnya aparatur memperhatikan penyusunan dokumen administrasi. ASN termasuk di daerah, kata dia, perlu memahami dan memiliki keterampilan dalam mengurus administrasi. Menurutnya, untuk mencapai tujuan ini perlu upaya penyelarasan dalam tata kelola administrasi di seluruh daerah.

“Dengan administrasi yang baik, diharapkan akan mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Rizal.

Dirinya berharap, Diklat ini dapat meningkat kompetensi aparatur sehingga kualitas pelayanan publik meningkat. Program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.(Wan)

Sumber:  Puspen Kemendagri