Cara Mudah Cek Pencairan Bansos PMG Desember 2024
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Program Makanan Gratis (PMG) yang diinisiasi pemerintah kembali menyalurkan bantuan pada Desember 2024. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan pangan.
PMG menyasar warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan syarat belum menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pencairan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk aplikasi resmi, rekening bank, atau distribusi langsung di lokasi tertentu.
Berikut beberapa cara mudah untuk memeriksa status pencairan bansos PMG:
1. Melalui Aplikasi Bansos Kemensos
Langkah ini menjadi metode paling praktis. Anda dapat mengunduh aplikasi Bansos resmi di Google Play atau App Store, lalu:
- Masuk atau Buat Akun Baru: Daftarkan NIK, nomor ponsel, dan data pribadi.
- Isi Data Penerima: Masukkan nama dan wilayah sesuai KTP.
- Cek Status Penerimaan: Informasi status penerimaan akan tampil di aplikasi.
2. Melalui Website Kemensos
Alternatif lain adalah mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Masukkan NIK, nama, dan lokasi sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik Cari, dan status pencairan Anda akan ditampilkan.
3. Datang ke Kantor Pemerintah Setempat
Jika akses internet terbatas, Anda dapat langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan:
- Sertakan KTP dan KK untuk verifikasi.
- Petugas akan membantu mengecek status penerimaan bansos Anda.
4. Hubungi Call Center Kemensos
Bantuan juga dapat diperoleh melalui Call Center Kemensos 1500299. Siapkan dokumen pendukung seperti NIK untuk memudahkan proses pengecekan.
5. Cek Melalui Rekening atau Kartu Bantuan
Bagi penerima bantuan melalui rekening bank atau kartu, pastikan saldo bantuan sesuai jadwal distribusi melalui ATM atau aplikasi perbankan.
Kriteria dan Syarat Penerima PMG
Penerima bansos harus memenuhi syarat berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP valid.
- Tercatat di DTKS Kementerian Sosial.
- Berpenghasilan rendah dan belum menerima bantuan lain.
- Memiliki KKS sebagai bukti kelayakan.
Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan dari pemerintah setempat juga diperlukan.
Dengan panduan ini, masyarakat dapat memastikan bantuan diterima tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kemensos atau situs terkait. Pastikan data Anda selalu diperbarui untuk menghindari kendala pencairan. (*)