Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Jembatan Leuwi Kukuk di Malingping Diresmikan, Andra Soni Dorong Kelancaran Mobilitas Warga
Achmad Dimyati Apresiasi FASI XIII, Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Generasi Muda
Program Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan bagi Ratusan Anak Miskin Ekstrem di Banten
Achmad Dimyati Natakusumah Ajak Generasi Muda Kembangkan Pariwisata Banten
Perluas Akses Kesehatan, Andra Soni Resmikan Layanan Hemodialisis di RSUD Malingping
Program Bang Andra Hadirkan Akses Jalan Baru bagi Masyarakat Perdesaan Banten
Hengki Temui Polwan Polda Banten, Dorong Penguatan Peran di Tengah Dinamika Tugas
21 ASN Dilantik Pemprov Banten, Lima CPNS Resmi Jadi PNS

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak

Rabu, 30 September 2026 - 17:53 WIB

Jembatan Leuwi Kukuk di Malingping Diresmikan, Andra Soni Dorong Kelancaran Mobilitas Warga

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Achmad Dimyati Apresiasi FASI XIII, Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Generasi Muda

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Program Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan bagi Ratusan Anak Miskin Ekstrem di Banten

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Achmad Dimyati Natakusumah Ajak Generasi Muda Kembangkan Pariwisata Banten

Berita Terbaru