Home / Tak Berkategori

DPRD Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Pemberhentian Wali Kota 

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Bekasi, DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur.

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir ,” kata Saifuddaulah, saat konferensi pers usai paripurna.

Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.

“Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat.

“DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat,” katanya.

Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.

“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucapnya.(Wan)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik
Dorong Hidup Sehat, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Nasional
Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial
Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga
Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital
Pemda NTB Didorong Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Minta Pemda Maluku Perkuat Efisiensi Belanja Pegawai
Serap Tenaga Kerja, Pengusaha Asal Pariaman Dapat Apresiasi Wagub Banten Dimyati

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:50 WIB

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 20:44 WIB

Dorong Hidup Sehat, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 20:35 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital

Berita Terbaru