DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur Herman Deru Puji Sinergi Eksekutif-Legislatif

JABAROKENEWS.COM, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa keputusan bersama tersebut merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumsel, khususnya komisi-komisi dan Badan Anggaran, yang telah membahas Raperda ini dengan sangat mendalam. Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti bagi kami dan menjadi tugas kami untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya serta semaksimal mungkin,” ujar Herman Deru.

Ia menilai, kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD menjadi faktor utama sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Rita Suryani, melaporkan bahwa Gubernur Sumsel telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 beserta rincian pelaksanaannya.

Dalam laporannya, Banggar DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah saran dan catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, antara lain segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan membentuk tim evaluasi lintas OPD guna meminimalkan SiLPA, memastikan seluruh program strategis dijalankan oleh kepala OPD serta menganggarkan pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melalui koordinasi dengan BPSDM, meningkatkan anggaran operasional Satpol PP guna mendukung optimalisasi PAD, melakukan digitalisasi aset daerah melalui Biro Umum dan BPKAD, meminta Inspektorat melakukan audit terhadap belanja daerah dan belanja operasional OPD, mengevaluasi OPD dengan realisasi penyerapan anggaran yang rendah, segera mengisi jabatan definitif pada OPD yang masih kosong, serta menyusun strategi penyelesaian utang daerah sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Rita Suryani menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Banggar DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (LSI)

Sumber : adpim sumsel