Garda Tipikor Minta Kejaksaan dan Aparat Tingkatkan Kewaspadaan
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Aksi kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Kali ini, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25), dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menjadi korban penyerangan dua orang tak dikenal di lahan sawit milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025). Keduanya mengalami luka serius di bagian tangan akibat serangan tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, menyatakan keprihatinannya dan mendesak peningkatan kewaspadaan dari seluruh aparatur kejaksaan di Indonesia. Ia juga mendorong peningkatan koordinasi antara kejaksaan dan aparat keamanan guna mengantisipasi potensi ancaman serupa.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Serangan terhadap jaksa bukan hanya serangan terhadap individu, tapi terhadap institusi penegakan hukum itu sendiri,” ujar Deri, Rabu (28/5/2025).
Sebagai bentuk respons negara, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri terhadap segala bentuk ancaman yang membahayakan jiwa, raga, maupun harta benda.
“Perpres ini penting sebagai upaya konkret untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen,” tambah Deri.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan, yakni Surya Darma alias Gallo, yang berperan sebagai eksekutor, serta Alpa Patria alias Kepot, yang diduga menjadi otak pelaku.
Dugaan awal mengarah pada motif terkait perkara senjata api ilegal yang ditangani Jaksa Jhon. Dalam kasus tersebut, terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol sempat dituntut delapan tahun penjara. Namun, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskan terdakwa, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara lewat upaya kasasi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para jaksa. Langkah ini dinilai penting guna menjamin keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun menyambut baik terbitnya Perpres 66/2025 dan siap terlibat aktif dalam menjaga keselamatan aparat kejaksaan dari berbagai bentuk intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Serangan terhadap Jaksa Jhon menjadi alarm keras bagi negara. Insiden ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap jaksa dan seluruh aparat penegak hukum demi terwujudnya sistem peradilan yang adil, aman, dan bebas dari tekanan.(*)