Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pengedar Obat Eximer dan Tramadol
FAJARLAMPUNG.COM – Tangerang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IN (43). IN diamankan pada hari jumat, 4 Agustus 2023, lantaran di ketahui mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol di Kp.talaga RT/RW 004/002 Desa Selapanjang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
Penangkapan berawal dari informasi yang di diterima oleh Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi, SH, S.IK,MH. Berbekal informasi tersebut Kompol Maryadi merespon cepat dengan mengirimkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan IN, dari tangan IN anggota berhasil mengamankan 270 butir obat keras jenis Tramadol dan 144 butir obat keras jenis Hexymer.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat keras golongan G ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar.” kata Maryadi melalui keterangan tertulisnya.Rabu (9/8/23).
Saat ini, kata Maryadi, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. IN dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Maryadi mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Satresnarkoba Polresta Tangerang memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. tutupnya.(wan)
Sumber: BidhumasÂ