Hampiri Mobil Samling, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi Pembayar PKB

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Di tengah kemeriahan Perayaan HUT ke-23 Provinsi Banten bersama masyarakat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga memberikan apresiasi kepada Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Al Muktabar mengatakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Banten, salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebih Saat ini Pemprov Banten memberikan insentif bebas denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember nanti.

“Membutuhkan kesadaran bersama dan kita mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal Pembangunan,” ungkap Al Muktabar usai melaksanakan rangkaian HUT Provinsi Banten ke-23 di Lapangan Pancaniti, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (8/10/2023).

Dikatakanny, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan langkah-langkah kebijakan fiskal pada beberapa program yang meringankan Wajib Pajak (WP).

Kebijakan fiskal itu tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Al Muktabar menuturkan, pada momen kebijakan fiskal ini Pemprov Banten akan terus memberikan fasilitas kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan harapan masyarakat selaku wajib pajak akan membentuk kesadaran diri dalam membayar pajak.

“Kemudahan dan kenyamanan ini kita berikan kepada masyarakat dan hal itu merupakan proses yang dilakukan dari kita oleh kita dan untuk kita. Taatlah membayar pajak,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan, bebas denda PKB dan BBNKB saat ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri.

“Kami berharap, pada masa Bebas denda PKB dan BBNKB ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan bermotornya belum sesuai dengan data diri,” ujarnya.(wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!
Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat
Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati
Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan
Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Sambangi DPRD untuk Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Di Konferensi Global BWI, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Modernisasi Wakaf via Digital
Hadiri HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni Minta Sinergi Pembangunan Makin Digenjot

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan

Berita Terbaru