Jaringan Pengedar Narkoba di Pandeglang Terungkap, Polisi Sita Sabu dan Obat-obatan Terlarang

JABAROKENEWS.COM, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan ini mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni T-S, K-D, dan W-H, yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 6.084 butir obat terlarang dengan berbagai merek, satu timbangan digital, tiga handphone, sejumlah uang tunai, dan sebuah alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu pelaku, K-D, sedang melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K-D di wilayah Kecamatan Cikeusik pada awal Januari 2025. Tak lama setelah itu, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap, salah satunya di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

“Jadi, ini adalah kasus dengan satu pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan dua pelaku lainnya terlibat dalam tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan,” ungkap AKBP Oki Bagus Setiaji, Kapolres Pandeglang, dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (24/01/2025).

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengedarkan narkoba tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan disimpan di suatu tempat, dan informasi mengenai lokasi barang tersebut disampaikan kepada pembeli melalui pesan WhatsApp. Sementara untuk obat-obatan terlarang, pelaku menggunakan sistem COD (Cash on Delivery), dan beberapa di antaranya menjual obat-obatan dengan modus berkedok toko kosmetik.

“Sasaran mereka adalah masyarakat umum, termasuk anak sekolah,” tambah Oki. Salah seorang pelaku, T-S, mengaku dalam sekali transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar 500 ribu rupiah, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap 10 gram transaksi saya kebagian 1 gram, yang kalau diuangkan sekitar 500 ribu. Itu untuk kebutuhan sehari-hari saja, Pak,” ujar T-S.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika, dan Pasal 436 Ayat 1 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Denny)