Jihan Nurlela Dorong Sinergi Pemangku Kepentingan untuk Tingkatkan Kepesertaan JKN
JABAROKENEWS.COM, BANDARLAMPUNG —– Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan cakupan serta keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, saat memimpin Rapat Forum Komunikasi dalam Upaya Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/6/2026).
Wagub Jihan mengatakan, proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan beberapa waktu lalu menimbulkan berbagai dinamika, termasuk penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang turut berdampak di Provinsi Lampung. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Dinamika yang terjadi akibat pemutakhiran data harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak,” ujar Jihan.
Menurutnya, forum komunikasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan JKN di Lampung.
Berbagai strategi yang terus didorong antara lain penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, perluasan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, implementasi Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR), serta optimalisasi layanan digital seperti Mobile JKN, PANDAWA, BPJS Keliling, dan layanan virtual lainnya.
Namun demikian, Jihan menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi Lampung saat ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah peserta atau pencapaian target Universal Health Coverage (UHC). Yang lebih penting adalah memastikan peserta yang telah terdaftar tetap memiliki status kepesertaan aktif.
Ia menyebut masih ditemukan masyarakat yang merasa telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun saat membutuhkan pelayanan kesehatan justru tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.
“Fokus kita ke depan bukan hanya menambah jumlah peserta, tetapi juga memastikan peserta yang sudah terdaftar tetap aktif sehingga manfaat Program JKN benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Jihan menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh pihak terkait berkomitmen mewujudkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80 persen.
“Target kita adalah mewujudkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Ini membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat terjamin secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menanggapi berbagai strategi peningkatan kepesertaan yang dipaparkan BPJS Kesehatan, Jihan menyampaikan bahwa sebagian besar upaya tersebut telah diimplementasikan di Provinsi Lampung melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal.
Terkait kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Jihan menilai langkah tersebut merupakan inovasi yang sangat baik. Pemerintah Provinsi Lampung juga akan memperkuat kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi peluang untuk memperluas sosialisasi dan kepesertaan JKN bagi tenaga maupun relawan yang terlibat dalam program pemenuhan gizi.
Selain itu, Lampung telah memiliki Mal Pelayanan Publik atau Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Berbagai layanan perizinan dan administrasi publik yang terintegrasi dengan status kepesertaan JKN diharapkan dapat mendukung peningkatan jumlah peserta sekaligus menjaga keaktifannya.
Jihan juga menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya dalam pemutakhiran data kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan kartu keluarga.
“Integrasi data kependudukan dengan data JKN perlu terus diperkuat agar validitas data peserta tetap terjaga dan mendukung peningkatan cakupan maupun keaktifan kepesertaan,” ujarnya.
Di sektor perbankan, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong percepatan implementasi berbagai program oleh Bank Lampung. Salah satu langkah yang akan didorong adalah menjadikan status kepesertaan dan keaktifan BPJS Kesehatan sebagai salah satu aspek pendukung dalam proses pemberian layanan kredit maupun pembiayaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian UHC, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan melakukan penyisiran dan pemetaan terhadap segmen peserta yang memiliki tingkat ketidakaktifan tinggi. Berdasarkan data yang ada, kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, termasuk PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah, menjadi segmen dengan tingkat ketidakaktifan terbesar.
Selain itu, masih terdapat peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dan beberapa segmen lainnya yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Untuk itu, Jihan berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan dukungan dan pendampingan agar proses identifikasi, reaktivasi, serta peningkatan keaktifan peserta dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.
“Dengan dukungan BPJS Kesehatan, kami optimistis upaya reaktivasi dan peningkatan keaktifan peserta dapat berjalan lebih efektif sehingga manfaat Program JKN benar-benar dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Lampung,” pungkasnya.(LSI)
Sumber : Adpim

