Kasus Dugaan Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Tetapkan Tersangka

JABAROKENEWS.COM, Karawang – Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PB LPKSM) SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., resmi mengeluarkan instruksi komando dan pernyataan sikap tegas. Langkah ini diambil menyusul mandegnya penanganan dugaan kasus korupsi skandal kredit fiktif di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasus yang menyeret proyek perumahan ini dinilai tidak hanya memicu kerugian masif bagi konsumen, tetapi juga berdampak serius pada kerugian keuangan negara.

Dukung Aksi Moral 7 September di 2 Titik
Menyikapi situasi tersebut, PB LPKSM SATRIA memberikan dukungan penuh terhadap rencana aksi moral yang diinisiasi Pengurus Cabang LPKSM SATRIA Kabupaten Karawang pada Senin, 7 September 2026.

Aksi bertema “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande” ini akan menyasar dua titik utama: Kantor Kejari Karawang dan Kantor Cabang BTN Karawang di Galuh Mas.

W. Gunawan menegaskan pihak kejaksaan tidak boleh mengulur waktu untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi. Segera tetapkan status Tersangka terhadap jajaran Direksi atau Manajemen PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS), PT Citra Swarna Grande (PT CSG), serta oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang,” ujar Gunawan melalui siaran persnya, Kamis 3/9/2026.

Ia menambahkan, penundaan status hukum ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Penundaan penetapan tersangka hanya akan mencederai rasa keadilan konsumen dan merugikan keuangan negara serta konsumen. Jika Kejari memang tidak sanggup, segera limpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya.

Tuntut BTN Pusat Pecat Oknum Pincab
Selain membidik kepastian hukum di Korps Adhyaksa, LPKSM SATRIA juga mengarahkan tuntutan kepada jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pusat untuk membersihkan internal dari oknum nakal.

Mantan Pimpinan Cabang periode 2021–2024 diduga kuat melakukan pembiaran omission atau terlibat langsung memuluskan pencairan dana kredit fiktif.

“Kami menuntut sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum terhadap oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang periode tahun 2021–2024 yang telah meloloskan kredit fiktif tersebut,” kata Gunawan.

Ajukan Gugatan Perdata Legal Standing
Tidak sekadar aksi massa, LPKSM SATRIA juga menggerakkan sayap hukumnya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengajukan Gugatan Perdata Legal Standing atau Hak Gugat Organisasi ke Pengadilan Negeri Karawang.

Gugatan ini didasarkan pada amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat (1) huruf c. Dalam draf yang sedang dirampungkan, PT BTN Cabang Karawang diposisikan sebagai Tergugat I, PT BAS sebagai Tergugat II, dan PT CSG sebagai Tergugat III.

Melalui petitum, mereka memohon majelis hakim memerintahkan para pelaku usaha menghentikan seluruh pelanggaran dan operasional tertentu demi mengamankan hak konsumen yang dirugikan secara masif.

“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Pidana khususnya kami akan kawal di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar nomor B-1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026, tanggal 24 Agustus 2026, perihal pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara,” papar Gunawan.

Di akhir pernyataannya, Gunawan memberi peringatan keras kepada korporasi dan meminta seluruh korban bersatu.
“Untuk pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara masif atas praktik manipulasi kredit ini, akan kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi korporasi nakal untuk menindas dan menzholimi konsumen,” pungkasnya.(denni)