Kasus Dugaan Pelanggaran Merek di Pengadilan Negeri Sleman Ungkap Awal Kerja Sama Bisnis Terdakwa dan Pelapor
JABAROKENEWS.COM, SLEMAN — Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat terdakwa Pamungkas pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor serta dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi mengungkap fakta terkait awal penggunaan merek yang menjadi objek perkara.
Di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara menyatakan bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan sejak tahun 2015 dalam kegiatan usaha bersama antara dirinya dan terdakwa. Saat itu, keduanya diketahui menjalankan usaha dalam satu perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.
Pelapor juga mengakui bahwa pendaftaran merek baru dilakukan pada tahun 2019 setelah kerja sama bisnis berakhir. Ia menyebut langkah tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha ketika masing-masing pihak menjalankan usaha secara terpisah.
Dalam keterangannya, pelapor turut menyampaikan bahwa merek yang didaftarkan tersebut tidak pernah digunakan untuk aktivitas bisnis. Selain itu, ia mengaku tidak mengalami kerugian finansial secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa serta tidak dapat memastikan adanya unsur niat jahat dalam tindakan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH., dalam persidangan menyoroti tujuan pendaftaran merek yang tidak diikuti penggunaan komersial. Menanggapi pertanyaan tersebut, pelapor menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan dilakukan untuk mempidanakan terdakwa, melainkan karena keberatan atas penggunaan merek dan logo yang dinilai memiliki kemiripan dengan usaha sebelumnya.
Tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia yang terdiri dari R. Budi Saputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman 12 bulan penjara atas tindak penggelapan dana perusahaan.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang pernah menjadi jamaah umrah pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa menyatakan tidak pernah mengalami kerugian maupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah. Keduanya menyebut pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Pihak terdakwa juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sengketa keabsahan merek saat ini tengah diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. (Aga)

