Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnakan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta  melaksanakan  pemusnahan barang bukti Rokok ilegal/ tanpa Cukai yang berasal dari perkara Tindak pidana bidang Cukai. Rabu, (17/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie menjelaskan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat, sejumlah rokok ilegal yang berhasil disita dari berbagai lokasi diidentifikasi dan dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebanyak 73. 440 batang Merk ST Premium,  3600 batang Merk.ESYE Premium, 92.000 sigaret merk MK, 59.800 batang Sigatet Merk JUST, berasal dari perkara atas nama Arif Hartanto bin Anan Suyant( Alm) atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN .PWK /tanggal 12/12/2023.

Adapun untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai dengan Dasar pasal 45 KUHAP sejumlah 3.301 660 batang perkara atas nama.AAB. MUHTAR. Kerugian negara sekitar kurang lebih  2.6 M yang berhasil diselamatkan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Rohayatie mengungkapkan, tindakan ini merupakan upaya dari Kejaksaan untuk memberantas praktik ilegal perdagangan rokok yang dapat merugikan perekonomian dan kesehatan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas,” ungkapnya.

Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, sambil memberikan sinyal bahwa hukum akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan masyarakat.  (Yadi Kusumayadi)

Berita Terkait

Berawal dari Rakit Bambu, MRC No One Knows Kini Berlabuh di Bunga Ayu
PWI LS Jabar Dikukuhkan di Indramayu, Anton Charliyan Tekankan Dakwah Berbasis Budaya
Pusat Kebudayaan Tionghoa Jabar Diresmikan, Dedi Mulyadi Dorong Kolaborasi dengan Budaya Sunda
Peringati HUT ke-81 RI, Lapas Sumedang Berikan Remisi kepada 161 Warga Binaan
Bekasi Teguhkan Tata Kelola Bersih, Wali Kota Tanda Tangani Komitmen dengan KPK dan ATR/BPN
Ketua Ratu KDM Jabar Hadiri Sedekah Bumi Desa Situsari, Dukung Pelestarian Budaya Sunda
CFD Kabupaten Bogor Semakin Semarak dengan Festival Tetangga 2 Bertema “Rumah Pertama, Karakter Utama”
Masyarakat Kampung Adat Kuta Ciamis Usulkan Perbaikan Infrastruktur dan Perlindungan Tanah Ulayat ke Pemprov Jabar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

Berawal dari Rakit Bambu, MRC No One Knows Kini Berlabuh di Bunga Ayu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:54 WIB

PWI LS Jabar Dikukuhkan di Indramayu, Anton Charliyan Tekankan Dakwah Berbasis Budaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Jabar Diresmikan, Dedi Mulyadi Dorong Kolaborasi dengan Budaya Sunda

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Lapas Sumedang Berikan Remisi kepada 161 Warga Binaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Bekasi Teguhkan Tata Kelola Bersih, Wali Kota Tanda Tangani Komitmen dengan KPK dan ATR/BPN

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pelaku Wellness Mulai Serbu Jogja, JCWF Catat Potensi Besar

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:02 WIB

Yogyakarta

PMI Kota Yogyakarta Resmi Buka Bulan Dana 2026

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:48 WIB