Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Keterbukaan dan Persamaan Hak dalam Rotasi Mutasi Pejabat

JABAROKENEWS.COM – Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan rotasi mutasi terhadap Eselon II di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal ini disampaikannya setelah Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan tersebut pada Rabu (05/06/2024) kemarin.

Menurut Faisal, hasil uji kompetensi Eselon II yang tengah berlangsung harus dibuka secara transparan kepada publik. Ini penting karena Komisi I DPRD Kota Bekasi tidak pernah mendapatkan informasi terkait daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin), yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan mutasi.

“Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan. Apabila dinilai baik, wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah. Sebaliknya, apabila dinilai rendah, sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas atau OPD yang lebih rendah tingkat kesulitannya,” jelas Faisal.

Komisi I juga menekankan bahwa setiap pegawai berstatus PNS memiliki hak yang sama dalam promosi dan rotasi mutasi pejabat. Oleh karena itu, Faisal mendesak BKPSDM untuk segera memberikan data Pendukung Lapkin dan Evkin terhadap 37 orang yang telah mengalami rotasi, mutasi, dan promosi.

Saat ini, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, tengah menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi pejabat Eselon II. Prosedur mutasi tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.(*)