Komisi Informasi Provinsi Lampung Berikan Penghargaan Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik Terbaik
JABAROEKENEWS.COM, Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy menyampaikan apresiasi kepada para badan publik yang telah berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik menuju pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan.
Hal itu disampaikan Fredy saat mengadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (4/12/2024) malam.
Fredy mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan serta melayani permohonan informasi publik.
“Selamat kepada badan publik yang mendapatkan penganugerahan, mari kita bersama-sama memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Fredy.
Fredy mengatakan anugerah yang diberikan Komisi Informasi ini merupakan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi bagi badan publik sesuai dengan kategori masing-masing.
Dia menyebut kategori yang diberikan tidak semata-mata sebagai ajang seremonial penganugerahan, melainkan sebagai bentuk pengumuman kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung.
“Penganugerahan ini salah satu bentuk dari Komisi Informasi untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh Pemerintahan Badan Publik, khususnya di Provinsi Lampung karena ini merupakan hal esensial dan fundamental dalam prinsip good governance dan clean government,” katanya.
Fredy mengajak dalam era digitalisasi saat ini, setiap badan publik untuk lebih aktif dalam menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik.
Dia menekankan pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperbarui laman web agar informasi yang disampaikan selalu up to date.
“Jangan sampai informasi yang tertera di web dinas tertunda hitungan hari, apalagi jika sampai hitungan bulan. Keterlambatan informasi akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Fredy juga mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.
“Isi harus selalu diperbarui dan informatif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal mengatakan keterbukaan informasi publik ini menjadi gerakan bersama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya di Provinsi Lampung.
“Bukan hanya Komisi Informasi tetapi kita semua melakukan kolaborasi. Menjadi gerakan bersama bagi kita semua, mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat desa agar tata kelola pemerintahan bisa diselenggarakan dengan baik dan bersih,” ujar Erizal.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan kepada para penerima dengan kategori informatif, cukup informatif dan menuju informatif.
Mereka berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, perguruan tinggi, instansi vertikal, BUMN, penyelenggara Pemilu dan dari SMA Negeri. (Rian)
Sumber: Adpim