Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Regulasi SPMB yang Jelas dan Adil
JABAROKENEWS.COM, Kota Bekasi – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menaruh perhatian serius terhadap persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi tahun ajaran 2025/2026. Persoalan sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya di jenjang SMP, mendorong perlunya tata kelola penerimaan siswa baru yang terencana, terukur, dan adil bagi seluruh masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait kesiapan pelaksanaan SPMB. Meskipun demikian, hingga saat ini DPRD masih menantikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kami menunggu juknis dan juklak resmi agar implementasinya tidak keliru. Semangatnya tetap memastikan seluruh anak-anak di Kota Bekasi bisa memperoleh akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Oloan, beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, pemerataan akses pendidikan harus menjadi prioritas bersama. Selain mengutamakan transparansi dalam proses seleksi, ia juga menekankan pentingnya peran sekolah swasta sebagai solusi alternatif bagi lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri.
“Fakta di lapangan, kapasitas sekolah negeri belum memadai. Karena itu, harus ada mekanisme yang jelas, baik lewat zonasi maupun skema lain, agar masyarakat memiliki kepastian,” jelas Oloan.
Komisi IV juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari juknis dan juklak tersebut. Oloan menilai penyusunan Perwal menjadi sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, agar pelaksanaan SPMB berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
“Kami ingin pastikan Perwal bisa segera dibahas dan ditetapkan, mengingat waktu yang kian mendekati tahun ajaran baru. Dengan regulasi yang jelas, kami yakin proses SPMB bisa berjalan tertib, adil, dan tanpa polemik,” pungkasnya.(*)