Konjen RI Kuching: Kegiatan Itsbat Nikah untuk Lindungi Hak-Hak WNI di Luar Negeri
JABAROKENEWS.COM, Kuching – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar itsbat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah tersebut. Kegiatan ini ditujukan bagi 546 pasangan WNI yang menikah secara agama di Malaysia, tapi belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang berinisiatif menggelar Program Isbat Nikah bagi WNI di 4 Perwakilan RI di Malaysia. Ke-4 Perwakilan RI tersebut yaitu KJRI Kota Kinabalu sebanyak 250 pasangan nikah; KJRI Penang sebanyak 40 pasangan nikah; KJRI Kuching sebanyak 176 pasangan; dan KJRI Johor Bahru sebanyak 80 pasangan.
“Terima kasih dan apresiasi kami juga sampaikan kepada Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak Malaysia, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan Pejabat Pencatat Nikah Konsulat Jenderal RI Kuching yang sudah bekerja sama untuk mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam bentuk pemberian dokumen perkawinan melalui penetapan itsbat nikah dan penerbitan buku nikah,” kata Teguh dalam sambutannya di Kuching, Sarawak, Sabtu (10/8/2024).
Teguh menegaskan, dokumen tersebut memberi akses bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan sebagaimana status keperdataannya. “Yaitu terutama biodata penduduk dengan status kawin tercatat dan akta kelahiran sebagai anak pasangan suami istri,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mulai menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini untuk memudahkan penerbitan akta kelahiran anak-anak dari pasangan yang belum tercatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Dinas Dukcapil, tapi telah tercatat di kartu keluarga dengan status kawin.
“Kebijakan ini telah diakui sebagai inovasi dengan daya ungkit nasional terhadap upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran dan telah mendapat penghargaan TOP 45 dalam ajang Sinovik dari Kementerian PANRB,” kata Teguh.
Kegiatan itsbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Pasangan yang mengikuti itsbat nikah disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan diberikan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching.
Teguh menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri. “Dengan adanya kegiatan itsbat nikah ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses WNI terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching R. Sigit Witjaksono menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak WNI yang berada di luar negeri. Dirinya berharap, kegiatan itsbat nikah dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh WNI di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI, termasuk yang berada di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara,” ujarnya.
Hadir mendampingi Dirjen Dukcapil, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Akhmad Sudirman Tavipiyono beserta tim teknis. Dalam kesempatan itu, tim teknis Ditjen Dukcapil juga membantu peserta itsbat nikah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital di telepon seluler masing-masing. (wan)
Sumber : Puspen Kemendagri