Meningkatkan Produktivitas, PMK 2023 Berikan Insentif Tambahan bagi PNS

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2023. Aturan ini memberikan kepastian waktu pembayaran dan besaran tunjangan di luar gaji pokok. Berikut rincian ketentuan dalam PMK tersebut:

  • Uang Lembur: PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berhak menerima uang lembur. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang telah disetujui oleh instansi terkait.
  • Uang Makan Lembur: PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berhak mendapatkan uang makan lembur. Tunjangan ini terpisah dari uang lembur dan diberikan berdasarkan lama waktu lembur.
  • Jadwal Pencairan:
    • Setiap Bulan: Pencairan uang lembur dan uang makan lembur dilakukan terpisah dari gaji pokok dan dijadwalkan setiap bulan.
    • Terpisah dari Gaji Pokok: Pembayaran tunjangan ini tidak digabungkan dengan gaji, melainkan melalui mekanisme pembayaran khusus yang diatur dalam PMK.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi PNS yang bekerja melampaui jam kerja reguler, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Menaker Kunjungi Peserta TIH, Dorong Produk Unggulan Naik Kelas
Program Gentengisasi, Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk dari Purwakarta
Tinjau BSPS di Purwakarta, Mendagri Tito Pastikan Program Berjalan Tepat Sasaran
Di Purwakarta, Mendagri Ngariung dan Santap Nasi Liwet Bersama Sopir Truk Genteng
Wamendagri Bima Arya Soroti Kebutuhan Alat Berat dan Personel untuk Penanganan Banjir Solok
Kemendagri dan KemenPU Satukan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Kemendagri Dorong Pembangunan Daerah Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Wamendagri Hari Jadi ke-81 Sumbar, Bima Arya Soroti Ketangguhan Daerah Hadapi Risiko Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Menaker Kunjungi Peserta TIH, Dorong Produk Unggulan Naik Kelas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Program Gentengisasi, Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk dari Purwakarta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Tinjau BSPS di Purwakarta, Mendagri Tito Pastikan Program Berjalan Tepat Sasaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Di Purwakarta, Mendagri Ngariung dan Santap Nasi Liwet Bersama Sopir Truk Genteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Soroti Kebutuhan Alat Berat dan Personel untuk Penanganan Banjir Solok

Berita Terbaru