Ombudsman RI Pantau Optimalisasi SP4N-LAPOR! di Pemkab Tangerang
JABAROKE.COM – TANGERANG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima kunjungan kerja Ombudsman di Diskominfo, Jumat (24/11/2023). Kunjungan tersebut untuk mendorong perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan negara.
Ombudsman melihat langsung mekanisme pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Mulai dari proses dan alurnya, monitoring dan evaluasinya, peningkatan kapasitas SDM, hingga proses pengaduan. Misalnya, pengaduan menjadi bahan perubahan kebijakan publik untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
“Kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengimplementasikan SP4N-LAPOR! dengan sangat baik sebagai salah satu daerah percontohan nasional. Hal tersebut mendorong Ombudsman untuk melihat langsung dan menilai secara komprehensif dengan melakukan kunjungan kerja.,” ungkap Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia, Patnuaji Agus Indrarto.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menjelaskan, dalam pengaduan terdapat empat jenis, yakni: pengaduan yang berkadar pengawasan dan pemeriksaan lapangan, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan pemeriksaan lapangan, pengaduan yang bersifat normatif, dan pengaduan berskala prioritas.
“Adanya SP4N-LAPOR! ini sangat bermanfaat sehingga memberikan dampak perubahan kebijakan,” ungkap Nono.
Dia mencontohkan seperti banyaknya kendaraan bertonase besar yang lalu lalang pada siang hari. Masalah yang sering diadukan ini membuahkan regulasi yang telah direvisi beberapa kali. Yang terakhir Perbup 12/2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Selain itu, viralnya Jalan Perancis dan kemacetan di Cisauk berdampak pada peningkatan anggaran DBMSDA untuk memperbaiki Jalan Perancis dan pembangunan fly over Cisauk. Di tempat lain, seperti Disdukcapil membuahkan kebijakan internal dengan pelayanan prioritas bagi warga yang mengadu melalui SP4N-LAPOR!,” lanjut Nono.
Diskominfo terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik setiap pekan maupun setiap bulan, untuk meningkatkan pelayanan pengaduan yang prima.
“Kami Diskominfo selalu menyampaikan data kepada Inspektorat, Pj Bupati, Sekretaris Daerah dan Ombusman Perwakilan Provinsi Banten”
Di kesempatan yang sama Rombongan Ombudsman juga diajak melihat Command Center Pemkab Tangerang sebagai tempat operasionalisasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dan melihat ruang pelayanan PPID dan SP4N-LAPOR!.(Wan)
(Diskominfo Kab.Tangerang/at/DR)