Pemerintah Optimalkan Penyaluran Huntara, Huntap, dan DTH Berdasarkan Data Valid Penyintas

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Unit percontohan huntap di Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh

Unit percontohan huntap di Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh

JABAROKENEWS.COM, Sumatera – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pasca bencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana di Sumatera dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan data yang diverifikasi berlapis, serta pilihan skema yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh bantuan pemerintah dalam penyediaan hunian, baik hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), dilakukan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah dan diverifikasi secara ketat.

“Data dari Pemda diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik), yang akan menentukan ini betul (rusak) ringan, ini betul (rusak) sedang,” ujar Tito di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Menurut Tito, pendekatan berbasis data ini menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas mendapatkan skema hunian yang paling sesuai dengan kondisi dan preferensi mereka.

Ia menjelaskan sejak awal penanganan, pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat terdampak, yakni tinggal di huntara, menerima DTH untuk tinggal mandiri dengan menyewa rumah atau tinggal bersama sanak keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.

“Kalau yang mau di huntara ya di huntara, tapi kalau mau tinggal di rumah keluarga atau sewa nanti diberikan uang dari BNPB itu Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menuturkan bantuan perbakan hunian tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan dana perbaikan Rp15 juta dan bantuan sebesar Rp30 juta untuk rumah rusak sedang. Sementara untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap.

Untuk rumah rusak berat, Satgas PRR juga memberikan opsi pemberian bantuan Rp60 juta jika penyintas bencana ingin membangun mandiri rumahnya. Namun, pemberian bantuan itu diberikan dalam dua tahap agar dana tersebut digunakan secara tepat guna untuk membangun rumah yang rusak.

Opsi lainnya, adalah pembangunan huntap, yang dalam pelaksanaannya, terdapat dua konsep utama, yakni pembangunan di lokasi semula (in situ) dan pembangunan secara komunal di lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah daerah. Kedua pendekatan ini juga ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan pilihan masyarakat.

“Yang minta in situ itu dibangunkan di tanah mereka oleh BNPB. Kalau yang mau satu kompleks, dibangunkan oleh Menteri PKP di tanah yang disiapkan Pemda,” ungkapnya.

Untuk memastikan akurasi data, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga terdampak. Pendataan tersebut kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum proses pembangunan dimulai.

Tito menekankan kecepatan pembangunan hunian sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data dari daerah. Tito bahkan menyebut pemda bisa membentuk satuan tugas (satgas khusus) atau tim untuk pendataan

“Jadi makin cepat mereka (pemda) mendata, setelah itu BPS akan turun melakukan verifikasi. Setelah BPS validasi, eksekusi pembangunan oleh BNPB atau Kementerian PKP atau nanti ada penugasan khusus,” kata Tito.

Langkah komprehensif ini, lanjut Tito, menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan seluruh penyintas segera mendapatkan hunian yang layak.

Satgas PRR optimistis, dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah, penyaluran bantuan terkiat hunian dapat dipercepat sekaligus memastikan ketepatan sasaran bagi seluruh penyintas bencana di Sumatera.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan
Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga
Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM
Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
TP PKK dan Posyandu Pusat Peduli Korban Gempa di NTT, Bantuan Disalurkan ke Manggarai
Dari Pusat ke Ruteng: TP PKK Hadir Menyapa dan Menyalurkan Bantuan bagi Korban Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Peran Posyandu Beawaek NTT dalam Pelaksanaan 6 SPM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Mendagri Tito Teken SEB, Dorong Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Pascagempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Hadir Perkuat Pemulihan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Tak Sekadar Layanan Kesehatan, Posyandu Manggarai Timur Dorong Pemenuhan 6 SPM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Kemendagri Jamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berita Terbaru

Yogyakarta

FKPPAI DIY Angkat Warisan Leluhur dan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB