Pemkab Lebak Terus Berjuang Untuk Warga Terdampak Bendungan Karian
JABAROKE.COM – Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memperjuangkan warga yang terdampak Bendungan Karian untuk mendapatkan haknya.
” Permohonan percepatan penyelesaian masalah pertanahan dampak pembangunan Bendungan Karian, terus kami perjuangkan agar segera direalisasikan,” ujar Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kamis (1/2/24)
Menurut Iwan, Pemkab Lebak sudah berupaya agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan dengan bersurat kepada pemerintah pusat.
“Pemkab Lebak sudah bersurat sejak tanggal 12 November 2023 untuk percepatan, jauh sebelum diresmikan,” ucapnya.
Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan ganti rugi dampak Pembangunan Bendungan Karian.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu bahkan yang pindah lokasi (Pinlok) sebelumnya juga kami memohon agar semua dibayar juga,”
“Akan kami perjuangkan supaya segera terealisasi. Datanya ada di kami sudah di ajukan ke LMAN (Lembaga manajemen aset negara) dan sedang menunggu review, artinya evaluasi penilaian,” kata Iwan
Senada dengan Pj Bupati Lebak terkait dengan tuntutan warga Asisten Daerah 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaialkan, pihaknya terus memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.
“Kami upayakan, karena bapak adalah warga kami. Kami perjuangkan, supaya segera terealisasi,” tutur Alkadri.
Dijelaskan Alkadri, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti, terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Karian.
“Poin-poin yang pertama, karena kami sudah catat. Yang pertama, ada sembilan musala dan masjid, terus ada dua bangunan semuanya sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah,” jelas Alkadri.
Alkadri menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga bermasalah kepemilikannya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Ada 91 bidang tanah, yang kepastian tanahnya masih dipertanyakan, ini milik Perhutani atau masyarakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH,” imbuhnya. (Sar/Red)