Pemkot Bekasi Mengajak Pelaku Usaha Properti Untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengajak pelaku usaha properti untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang Distaru, Engkos Koswara mengatakan bahwa, sebagian besar pemilik atau pelaku usaha properti masih belum memahami perihal SLF yang harus dimiliki sebuah bangunan.

Padahal, manfaat dari SLF sendiri, menurutnya, selain pemilik bangunan akan memiliki payung hukum yang lebih kuat, para penghuni bangunan juga akan merasa lebih aman karena bangunan sudah dinyatakan sesuai standar.

“Jika surat izin mendirikan bangunan (IMB) jadi syarat kelayakan sebuah perencanaan pembangunan gedung, maka SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun,” ujar Koswara saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Tak hanya itu, Koswara juga menjelaskan bahwa SLF akan menjadi garansi atau jaminan gedung sesuai standar dan peruntukannya. Kemudian, juga aman dari segi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, drainase maupun limbah dan sebagainya.

“Fungsi SLF adalah untuk meyakinkan masyarakat juga bahwa bangunan sesuai standarnya. Sehingga kalau orang tinggal di bangunan tinggi, misalnya apartemen, mereka bisa merasa aman tinggal disana karena sudah dinyatakan sesuai juga dengan syarat teknis bangunan,” paparnya.

Untuk itu, kata Koswara, pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha yang memiliki gedung untuk disewakan, baik perkantoran maupun hunian sperti hotel dan apartemen, segera mengurus kepemilikan SLF.

“Begitu juga pembeli tentu harus cerdas saat menyewa atau membeli apartemen maupun gedung. Harus dicek sudah standar belum? atau sudah punya SLF belum?” tambahnya.

Untuk itu Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang Mengajak seluruh komponen masyarakat yang akan melakukan pembangunan untuk mengurus SLF, karena PBG dapat dibekukan setelah 6 bulan apabila tidak ditindaklanjuti ke proses SLF.

Adapun diketahui, kebijakan SLF itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 27 Tahun 2018 Tentang SLF Bangunan Gedung.

Selain itu, juga didukung Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 44 A Tahun 2019 tentang perubahan atas Perwal 61 tahun 2016 Tentang SLF Bangunan Gedung.

Selanjutnya, terkait dengan persyaratan pengajuan SLF bangunan sebagai berikut melampirkan data diri pemohon, dan surat pernyataan laik fungsi dari pemilik untuk Bangunan sederhana dan dari konsultan SLF untuk bangunan yang tidak sederhana.

“Nah, adapun masa berlaku SLF ini untuk bangunan itu sendiri, yakni untuk rumah tinggal selama 20 tahun dan non rumah tinggal 5 tahun,” pungkasnya.(Advertorial)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Dorong Dunia Usaha Buka Kesempatan Kerja bagi Disabilitas, MI-Caf 13% Jadi Inspirasi
DPPKB Kota Bekasi Sabet Lima Penghargaan Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jabar
Api Lahap Hutan Kota Bekasi, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Limbah Restoran
Wali Kota Bekasi Turut Resmikan Gedung B RS Siloam Sentosa, Penguatan Akses Layanan Kesehatan Modern
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Serah Terima Dandim 05/07 Bekasi, Kolonel Infanteri Supri Siswanto Nahkodai Kodim 05/07 Bekasi Saat Ini.
Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Wali Kota Bekasi Dorong Dunia Usaha Buka Kesempatan Kerja bagi Disabilitas, MI-Caf 13% Jadi Inspirasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

DPPKB Kota Bekasi Sabet Lima Penghargaan Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jabar

Selasa, 22 September 2026 - 22:34 WIB

Api Lahap Hutan Kota Bekasi, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 19:04 WIB

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Limbah Restoran

Selasa, 22 September 2026 - 15:29 WIB

Wali Kota Bekasi Turut Resmikan Gedung B RS Siloam Sentosa, Penguatan Akses Layanan Kesehatan Modern

Berita Terbaru