Pemusnahan Barang Bukti, Langkah Tuntas Kejaksaan Negeri Purwakarta Menyikapi Putusan Pidana
JABAROKE.COM – Purwakarta, Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana umum. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana ( Ingkrah).
Terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 10 perkara yang sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Jalan Siliwangi Nomer 25 kelurahan Nagri kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta pada hari Jumat tanggal 01 maret 2024 pukul 11.15 WIB telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika, Curanmor, pencabulan, perkara perlindungan Anak (PPA) Penadahan dan lain-lain dengan total sebanyak 10 kasus barang bukti.
Menurut Plt Kajari Purwakarta Dr Muchlis SH tujuan pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini.
“Disamping itu juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucap Kajari di dampingi Kasi Pidum, Feri Nopiyanto Kasi BB Dista Anggara beserta jajaran Kejaksaan , Perwakilan Polres Purwakarta,dan Dinas Kesehatan. (Yadi Kusumayadi)