Penetapan UMK 2026 Kota Yogyakarta Dinilai Sejalan dengan Kondisi Riil Upah Pekerja

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jogja – Jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 akhirnya terjawab.
‎
‎Melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025, UMK Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebesar Rp2.827.593 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
‎
‎“Penetapan ini sudah melalui mekanisme dan kajian yang berlaku,” kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Rabu (24/12/2025).
‎
‎Hasto menegaskan, meski ada kenaikan, angka UMK Rp2,8 juta tersebut tidak akan mengejutkan kalangan pengusaha.
‎
‎Ia menyebut, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 justru sudah menyentuh Rp3,2 juta.
‎
‎“Kita optimis ini tidak akan mengagetkan pemberi kerja. Angka Rp2,8 juta itu sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja di lapangan,” ujarnya di Balai Kota Yogyakarta.
‎
‎Dalam pandangan Hasto, besaran UMK 2026 juga masih tergolong cukup jika dikaitkan dengan ketahanan ekonomi keluarga.
‎
‎Ia memaparkan, rata-rata satu keluarga di Kota Yogyakarta terdiri dari tiga orang dengan jumlah anggota keluarga yang bekerja sekitar 1,4 orang.
‎
‎“Kalau satu orang digaji penuh Rp2,8 juta dan satu orang bekerja paruh waktu dengan Rp1,4 juta, total pendapatan keluarga bisa Rp4,2 juta per bulan,” jelasnya.
‎
‎“Dengan Rp4,2 juta untuk tiga orang, menurut saya kira-kira cukuplah untuk standar hidup di Yogyakarta,” imbuhnya.
‎
‎Namun demikian, Hasto mengaku tetap menaruh perhatian serius pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY yang menempati posisi tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta.
‎
‎Ia menyebut angka KHL di DIY mencapai Rp4,6 juta, bahkan melampaui Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.
‎
‎“Ini yang saya cermati betul. Kalau nanti batas kemiskinannya tinggi, kita akhirnya berat untuk melampaui batas itu,” tegasnya.
‎
‎Hasto pun berharap penetapan batas kemiskinan tetap realistis.
‎
‎“Saya hanya berharap batas kemiskinan tidak dinaikkan terlalu tinggi, sehingga pendapatan warga kita tetap bisa mencapai ambang itu,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK Bukan Sekadar Soal Dokumen Pendidikan
Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres
Masuk Jalur KA Aktif di Stasiun Maguwo, ODGJ Diamankan Petugas
Kekeringan Melanda Gunungkidul, Warga Desa Warak dan Ngrenengan Terima Bantuan Air
Kejutan HUT ke-81 TNI, Elemen Masyarakat Yogyakarta Sambangi Makorem 072/Pamungkas
Irwandi Resmi Jadi Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Perkuat Tradisi Akademik
Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengawasan Aparat Penegak Hukum Masih Terfragmentasi
HUT Pertama Astrea Kota Gudeg, Semangat Komunitas Bersama UMKM Piyungan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK Bukan Sekadar Soal Dokumen Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Masuk Jalur KA Aktif di Stasiun Maguwo, ODGJ Diamankan Petugas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Kejutan HUT ke-81 TNI, Elemen Masyarakat Yogyakarta Sambangi Makorem 072/Pamungkas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Irwandi Resmi Jadi Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Perkuat Tradisi Akademik

Berita Terbaru