Penipuan Dominasi Kasus Kejahatan Online di DIY Sepanjang 2025

‎JABAROKENEWS.COM, Sleman – Persoalan kejahatan siber menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Profesi Hukum Fakultas Hukum UWM Yogyakarta.

‎Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, IPTU Robertus Wuryan Kristama, S.H., M.H., membeberkan lonjakan kasus kejahatan digital di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎“Sepanjang 2025, tercatat 638 kasus kejahatan online, dan 67 persen adalah penipuan,” ujarnya.

‎IPTU Robertus menjelaskan, modus kejahatan terus berkembang mengikuti teknologi.

‎“Lowongan kerja palsu, investasi bodong, hingga pencurian OTP mendominasi laporan masyarakat,” katanya.

‎Ia menyebut media sosial digunakan pelaku hingga 95,12 persen.

‎“Perputaran dana yang cepat ke rekening dan crypto menjadi tantangan serius penyidik,” imbuhnya.

‎Ia menegaskan pentingnya kecepatan dan akurasi dalam penyidikan digital.

‎“Jika data perbankan terlambat diperoleh, jejak pelaku bisa hilang,” ujarnya.

‎Menurutnya, penegakan hukum siber membutuhkan kolaborasi lintas profesi, termasuk advokat.

‎“Hukum siber tidak bisa ditangani secara sektoral,” tegasnya.

‎Diskusi berlangsung dinamis ketika mahasiswa mempertanyakan pendampingan hukum dalam kasus digital.

‎“Bukti elektronik harus dijaga validitasnya sejak awal,” kata IPTU Robertus.

‎Fakultas Hukum UWM menilai forum ini krusial.

‎“Mahasiswa perlu disiapkan menghadapi realitas penegakan hukum era digital,” ujar pihak fakultas, menutup kegiatan.

(waw)