Penipuan Dominasi Kasus Kejahatan Online di DIY Sepanjang 2025
JABAROKENEWS.COM, Sleman – Persoalan kejahatan siber menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Profesi Hukum Fakultas Hukum UWM Yogyakarta.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, IPTU Robertus Wuryan Kristama, S.H., M.H., membeberkan lonjakan kasus kejahatan digital di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sepanjang 2025, tercatat 638 kasus kejahatan online, dan 67 persen adalah penipuan,” ujarnya.
IPTU Robertus menjelaskan, modus kejahatan terus berkembang mengikuti teknologi.
“Lowongan kerja palsu, investasi bodong, hingga pencurian OTP mendominasi laporan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut media sosial digunakan pelaku hingga 95,12 persen.
“Perputaran dana yang cepat ke rekening dan crypto menjadi tantangan serius penyidik,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya kecepatan dan akurasi dalam penyidikan digital.
“Jika data perbankan terlambat diperoleh, jejak pelaku bisa hilang,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum siber membutuhkan kolaborasi lintas profesi, termasuk advokat.
“Hukum siber tidak bisa ditangani secara sektoral,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis ketika mahasiswa mempertanyakan pendampingan hukum dalam kasus digital.
“Bukti elektronik harus dijaga validitasnya sejak awal,” kata IPTU Robertus.
Fakultas Hukum UWM menilai forum ini krusial.
“Mahasiswa perlu disiapkan menghadapi realitas penegakan hukum era digital,” ujar pihak fakultas, menutup kegiatan.
(waw)

