Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan sependapat atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Dasarnya, amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan

Hal tersebut diungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis, (12/10/2023).

“Setelah kami pelajari Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, pada prinsipnya kami sependapat”

Dikatakan, hal itu sesuai amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Adanya kewenangan Pemerintah Daerah tersebut sangat prinsip dan mendasar dalam pembentukan peraturan daerah.

“Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, agar kiranya dapat dibahas kembali yang berkaitan dengan kewenangan, baik itu yang berasal dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah maupun yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan pelaksanaannya,” ugkapnya.

Ditambahkan, mengingat keberadaan Peraturan Daerah harus menjawab tantangan yang ada dalam pemajuan kebudayaan saat ini diantaranya adalah bagaimana merancang basis data sebagai sumber informasi dan referensi tentang sejarah dan nilai budaya di Provinsi Banten, perlunya pengaturan pencatatan dan mengidentifikasi berbagai wujud kebudayaan Banten baik yang tangible maupun intangible.

“Melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Banten sehingga dapat diakses secara luas khususnya oleh masyarakat Banten serta dalam materi rancangan Perda diatur juga klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah berbagai jenis ragam budaya yang masih ada dan mana yang sudah punah,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Provinsi Banten diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat Banten. Dalam materi muatan rancangan peraturan daerah diatur klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah-milah berbagai jenis ragam budaya mana yang masih ada dan mana yang sudah punah.

“Mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten dan tentu masih banyak lagi yang harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga ada kejelasan peran, tanggungjawab atau kewenangan Provinsi dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya.(wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!
Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat
Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati
Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan
Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Sambangi DPRD untuk Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Di Konferensi Global BWI, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Modernisasi Wakaf via Digital
Hadiri HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni Minta Sinergi Pembangunan Makin Digenjot

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dinilai Sukses Kelola Layanan Dasar, Pemprov Banten Jadi Acuan Visitasi PKN II Kemendagri!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Makin Solid! Pemprov dan Polda Banten Bersatu Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Sambut Tugas Baru di Banten, Kapolda Irjen Pol. Hendra Jalin Komunikasi Cepat dengan Kajati

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Produk Banten Go International! Wagub Dimyati Dorong Perluasan Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Tutup Celah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Benahi dan Perkuat Tata Kelola Pengaduan

Berita Terbaru