Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sependapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan sependapat atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Dasarnya, amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan

Hal tersebut diungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis, (12/10/2023).

“Setelah kami pelajari Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, pada prinsipnya kami sependapat”

Dikatakan, hal itu sesuai amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Adanya kewenangan Pemerintah Daerah tersebut sangat prinsip dan mendasar dalam pembentukan peraturan daerah.

“Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, agar kiranya dapat dibahas kembali yang berkaitan dengan kewenangan, baik itu yang berasal dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah maupun yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan pelaksanaannya,” ugkapnya.

Ditambahkan, mengingat keberadaan Peraturan Daerah harus menjawab tantangan yang ada dalam pemajuan kebudayaan saat ini diantaranya adalah bagaimana merancang basis data sebagai sumber informasi dan referensi tentang sejarah dan nilai budaya di Provinsi Banten, perlunya pengaturan pencatatan dan mengidentifikasi berbagai wujud kebudayaan Banten baik yang tangible maupun intangible.

“Melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Banten sehingga dapat diakses secara luas khususnya oleh masyarakat Banten serta dalam materi rancangan Perda diatur juga klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah berbagai jenis ragam budaya yang masih ada dan mana yang sudah punah,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Provinsi Banten diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat Banten. Dalam materi muatan rancangan peraturan daerah diatur klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah-milah berbagai jenis ragam budaya mana yang masih ada dan mana yang sudah punah.

“Mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten dan tentu masih banyak lagi yang harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga ada kejelasan peran, tanggungjawab atau kewenangan Provinsi dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya.(wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Brigjen Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Irjen Hengki Geser ke Jawa Barat
Andra Soni: Sekitar 8 Juta Warga Banten Diproyeksikan Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Perkuat Transportasi Publik, Banten Siapkan Elektrifikasi dan Double Track Rangkasbitung–Merak
Lomba Hias Tumpeng HKGB ke-74, Polda Banten Dorong Semangat Kebersamaan
Jangkau 7,2 Juta Warga, Pemprov Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hingga Skrining TBC
Gubernur Banten Andra Soni: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Sekadar Seremoni
Ratu Syafitri Tekankan Pentingnya Pemahaman dan Budaya Integritas dalam Cegah Korupsi
Wagub Banten Minta Pembentukan UPZ BAZNAS Dioptimalkan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Andra Soni: Sekitar 8 Juta Warga Banten Diproyeksikan Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Perkuat Transportasi Publik, Banten Siapkan Elektrifikasi dan Double Track Rangkasbitung–Merak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Lomba Hias Tumpeng HKGB ke-74, Polda Banten Dorong Semangat Kebersamaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Jangkau 7,2 Juta Warga, Pemprov Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hingga Skrining TBC

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Sekadar Seremoni

Berita Terbaru